<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(KU) &#187; Korupsi</title>
	<atom:link href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2009 08:13:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='diansyahinseputarindonesia.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0202a5aef96f7756cc64ad0b0a9b83d8?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(KU) &#187; Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(KU)" />
		<item>
		<title>&#8220;Persekongkolan&#8221; Usia Pensiun Hakim Agung</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 22:10:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Panti Jompo]]></category>
		<category><![CDATA[Usia Pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA&#8221;
 Dimuat, Selasa 23 September 2008
Kekhawatiran publik dengan isu perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun agaknya masuk di tahap mencemaskan. Sampai saat ini mayoritas fraksi menyetujui usulan pemerintah memperpanjang usia pensiun. 
Berbagai argumentasi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=22&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><span style="color:#333333;">&#8220;Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA&#8221;</span></p></blockquote>
<p><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-23" title="logo-sindo" src="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=58&#038;h=36" alt="" width="58" height="36" /> <span style="color:#000080;">Dimuat, Selasa 23 September 2008</span></p>
<p><a href="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-26" title="ma-bukan-panti-jompo-1" src="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg?w=300&#038;h=228" alt="" width="300" height="228" /></a>Kekhawatiran publik dengan isu perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun agaknya masuk di tahap mencemaskan. Sampai saat ini mayoritas fraksi menyetujui usulan pemerintah memperpanjang usia pensiun. </p>
<p>Berbagai argumentasi yang diungkapkan dinilai tak masuk akal, yang menguat justru kesan &#8220;ada permainan&#8221; di balik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) ini.<span id="more-22"></span><br />
Usulan tersebut harus dilihat sebagai kemunduran dalam upaya reformasi peradilan. Di tengah buruknya citra MA, DPR dan pemerintah justru berupaya mempertahankan status quo sekelompok &#8220;hakim usia senja&#8221;. </p>
<p><strong>Peringkat Terburuk </strong><br />
Menurut catatan ICW, sulit mengatakan MA sudah berubah.Hingga 2008, kondisi MA dinilai masih jauh dari kesan bersih. Mafia peradilan masih marak, pengelolaan keuangan buruk, sikap antitransparansi, dan tingkap kepatuhan pada rekomendasi BPK rendah.</p>
<p>Bahkan,proses pembaruan peradilan pun masih terganjal akibat MA tidak patuh dengan blue print yang disusunnya sendiri sebelumnya. Dengan kata lain, di bawah kepemimpinan Bagir Manan dan sejumlah petinggi lain, institusi ini (MA) justru menonjolkan sisi gelapnya. </p>
<p>Satu evaluasi lain yang kontradiktif dengan suara publik menyangkut soal putusan kasus korupsi. Berdasarkan penelitian ICW, tren putusan bebas untuk kasus korupsi tahun 2005 hingga Juni 2008 di peradilan umum terus meningkat. </p>
<p>Pada 2005, sekitar 22,22% terdakwa kasus korupsi divonis bebas di peradilan umum (54 orang); meningkat menjadi 32,13% atau 116 terdakwa di tahun 2006; kembali mengalami kenaikan mencapai 56,84% atau 212 orang di tahun 2007; dan 104 terdakwa korupsi kembali divonis bebas hingga Juni 2008.</p>
<p>Artinya,dari total 1184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau ICW,sebagian besar divonis bebas dan sebagian lainnya dihukum relatif ringan.Atau rata-rata vonis sekitar 20 bulan (Tahun 2005-Juni 2008). Hasil evaluasi ini tentu semakin memperlihatkan stagnasi di institusi peradilan Indonesia yang berpuncak pada Mahkamah Agung. </p>
<p>Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengadilan justru lebih memperlihatkan sisinya yang kontraproduktif.Tidak prosemangat pemberantasan korupsi. Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 pun menunjukkan hal yang sama. Peradilan Indonesia diletakkan pada posisi terburuk di Asia.</p>
<p>Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 atau terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26. </p>
<p>PERC yang menggunakan skala 1-10 melakukan survei terhadap 1.537 responden dari pihak yang bersentuhan langsung dengan peradilan, kelompokbisnis,danlainnya.Surveiitu jelas menggambarkan penilaian dan kesan dunia internasional terhadap peradilan Indonesia. </p>
<p><strong>Stagnasi?</strong> <br />
Hal ini dapat diletakkan dalam konteks sikap sejumlah fraksi DPR dan Pemerintah tentang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Data dan hasil evaluasi di atas jelas menunjukkan buruknya prestasi dan citra peradilan di bawah kepemimpinan sejumlah hakim agung &#8220;usia senja&#8221;.</p>
<p>Dengan kata lain,tidak masuk akal jika orang-orang yang terbukti gagal memimpin justru kembali diperpanjang usia pensiunnya. Pernyataan Bagir Manan bahwa semakin tua hakim akan semakin bijak dan berpengalaman, agaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah terbukti sebaliknya.</p>
<p>Mengingat, sejak dilantik pertama kali pada 18 Mei 2001,belum ada perubahan mendasar yang dilakukan. Bahkan, Bagir Manan pernah memperpanjang usia pensiunnya sendiri pada 2006.Apakah rezim korup ini masih terus akan dipertahankan? </p>
<p>Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA. Argumentasi yang mengatakan jika usia pensiun tidak dijadikan 70 tahun maka akan berakibat stagnasi di MA pun dinilai tidak berdasar. </p>
<p>Data Komisi Yudisial membeberkan, dari 48 hakim agung yang ada di MA saat ini,hanya 11 yang akan pensiun pada 2009 jika usia pensiun tetap tunduk pada umur 67 tahun. Atau,sekitar 23% saja. Jika usia 70 tahun disetujui,maka sampai 3 tahun ke depan (2011) tidak akan ada hakim agung yang pensiun. </p>
<p>Dengan kata lain, hal ini akan menghilangkan hak para hakim muda progresif untuk bisa menjadi hakim agung. Lebih dari itu, kebijakan ini sama artinya dengan tetap membiarkan mafia peradilan dan segala kompleksitas masalah di MA terus berjalan,bahkan memperkuat diri. </p>
<p>Artinya, pihak yang mendukung usia pensiun 70 tahun dapat dikategorikan pihak yang antiperubahan dan regenerasi di MA.Dalam ungkapan yang lebih ekstrem,mereka adalah kelompok yang secara tak langsung pro dengan mafia peradilan. </p>
<p>Karena itulah, poin krusial yang harus dilakukan DPR adalah meletakkan hasil Panitia Kerja Revisi UU MA sekadar sebagai catatan atas UU MA. DPR perlu didesak untuk tidak segera membawa ini ke rapat paripurna, akan tetapi terlebih dulu membahas UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat kerja. </p>
<p>Kemudian, membawa tiga UU tersebut secara paralel di rapat paripurna.DPR,pemerintah dan kelompok elite tidak boleh bersekongkol dan melacurkan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan kelompok,terutama demi kepentingan reformasi peradilan.(*)  </p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=22&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">logo-sindo</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ma-bukan-panti-jompo-1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menjangkau BLBI dari Putusan Urip-Artalyta</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:50:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Suap BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[Urip Tri Gunawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[ 
&#8230;&#8221;Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan&#8221;&#8230;
 Dimuat, Jumat- 5 September 2008
 

Jika pemberantasan korupsi menghendakidetterence effect (efek jera) yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=7&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> </p>
<blockquote><p>&#8230;&#8221;Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan&#8221;&#8230;</p></blockquote>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg"><img title="logo-sindo" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=73&amp;h=45&#038;h=45" alt="" width="73" height="45" /></a> <strong>Dimuat, Jumat- 5 September 2008</strong></p>
<p> </p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg"><img class="alignright" title="ilustrasi-utg" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg?w=210&amp;h=213&#038;h=213" alt="" width="210" height="213" /></a></p>
<p>Jika pemberantasan korupsi menghendaki<em>detterence effect</em> (efek jera) yang kuat, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan dua sejoli Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani saja. Daya rusak suap US$ 660.000 pada faktanya mempunyai <em>multiplayer effect</em>yang sangat besar.<span id="more-7"></span></p>
<p>Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 5 tahun untuk Artalyta (29/7), dan 20 tahun untuk Urip Tri Gunawan (4/9) hanyalah bagian kecil dari konstruksi kasus yang lebih besar. Dua orang ini harusnya dilihat sebagai operator tekhnis. Dengan kata lain, terdapat sejumlah pihak yang berdiri menopang sebuah kejahatan pidana korupsi. Tesis ini berangkat dari fakta persidangan yang diyakini kebenarannya oleh hakim.</p>
<p>Pada kasus Artalyta, Hakim menegaskan komunikasi antara dirinya dengan UTG selama Januari 1998 dilakukan dengan tujuan agar Sjamsul Nursalim tidak diperiksa. Dan, sejumlah uang yang diberikan merupakan imbalan terhadap penghentian penyelidikan BLBI II BDNI yang melibatkan SN. Sehingga, dalil yang disampaikan baik oleh Artalyta ataupun Urip, bahwa uang US$ 660.000 merupakan pinjaman bengkel atau jual beli permata terbantahkan dengan sendirinya.</p>
<p>Lebih dari itu, konstruksi suap ditujukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Objek yang dibeli dalam suap tersebut adalah kewenangan Jaksa untuk mengalihkan pertanggungjawaban Pidana Korupsi pada sekedar &#8220;salah perhitungan&#8221; yang diarahkan pada penyelesaian perdata. Dengan kata lain, &#8220;yang dibeli&#8221; atau dipengaruhi adalah kewenangan pejabat negara untuk &#8220;memutihkan&#8221; sebuah tindak pidana.</p>
<p>Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan.</p>
<p>Dokumen Rapat Dengar Pendapat Bank Indonesia (RDP-BI) di DPR 2008 dan Audit BPK No. 34G/XII/11/2006 menyebutkan, alasan penghentian kasus 7 dari 15 obligor adalah &#8220;tidak ditemukan unsur melawan hukum pidana&#8221;. Sehingga, harus diserahkan pada Menteri Keuangan untuk proses Perdata. Namun, fakta persidangan pengadilan tipikor membuktikan sebaliknya.</p>
<p>Fakta Hukum lainnya, suap berhubungan dengan mekanisme <em>&#8220;out of court settlement&#8221;</em>. Faktanya, kebijakan itulah yang justru digadang-gadangkan oleh berbagai pihak hingga saat ini. Alasan tidak melakukan proses hukum pidana adalah karena &#8220;memprioritaskan pengembalian kerugian negara&#8221;. Argumentasi ini tentunya menyesatkan. Selain terbukti gagal dalam paruh waktu hampir 10 tahun, mekanisme tersebut jelas bertentangan dengan hukum Indonesia.</p>
<p>Pilihan menyelesaikan BLBI di luar peradilan <em>(out of court settlement)</em> mengingatkan kita pada kebijakan MSAA, MRNIA, Akta Pengakuan Utang (APU), Surat Keterangan Lunas (SKL) dan satu yang sedang berjalan, rencana penerbitan Surat Ketetapan Bersama (SKB). Jika benar, suap memang dilakukan agar mekanisme diluar peradilan yang dipilih, rencana Kejaksaan untuk melibatkan  Kepolisian dan Menteri Keuangan untuk menyusun SKB sebagai dasar hukum paksa badan dan penyelesaian perdata, layaknya ditolak.</p>
<p><strong>Persekongkolan Elit</strong></p>
<p><strong>Dalam kasus Urip Tri Gunawan, majelis hakim menegaskan kembali fakta persidangan yang juga diungkap pada perkara Artalyta Suryani. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan ICW, setidaknya ada 7 fakta hukum yang sangat kuat dalam pertimbangan putusan hakim. Selain poin pada kasus Artalyta, hakim juga menegaskan keterkaitan kasus ini dengan sepuluh anggota tim BLBI yang dibawahi Urip, dan bahkan indikasi keterlibatan Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.</strong></p>
<p>Hubungan antara pebisnis Sjamsul Nursalim dengan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada akhirnya berkait-kait dengan pegawai BPK dan bahkan dibangun dalam disain yang lebih besar. Mandek nya penyelesaian BLBI pun dijadikan entry poin jualan politik bagi sejumlah anggota dewan yang tarik ulur mengusung hak angket BLBI. Di titik inilah, keterkaitan antara kelompok bisnis, penegak hukum, auditor, dan wakil rakyat meneguhkan kecemasan publik, bahwa kasus BLBI merasuk sampai tingkat persekongkolan elit di lembaga pemerintahan. Jauh lebih berbahaya ketimbang perbuatan kelompok atau perseorangan.</p>
<p>Konstruksi teoritis ini terbukti di tataran praktis dan dikuatkan ketika dalam posisi sebagai penegak hukum di Kejaksaan, Urip mampu memeras mantan Ketua BPPN Glen M. Yusuf. Hakim menegaskan hal ini sebagai bagian dari fakta persidangan yang menjadi dasar vonis Urip.</p>
<p>Dengan demikian, sesungguhnya pesan sekaligus perintah untuk KPK semakin jelas. Kasus dan aktor utama dibalik Urip dan Artalyta harus diungkap. ICW melihat, tiga kasus utama yang selayaknya ditelusuri lebih jauh mencakup; <em>Pertama</em>, Mega Korupsi BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham BDNI. <em>Kedua</em>, peran mantan Ketua BPPN dalam perhitungan dan penyitaan aset, dan,<em>ketiga</em> indikasi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Lebih dari itu, akan sangat merugikan publik jika KPK masih mencari dalih penolakan menangani BLBI dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Karena perdebatan hukum tentang kewenangan sudah dijawab sejumlah ahli, dan bahkan didukung publik. Apa lagi yang engkau tunggu KPK? <strong>(*)</strong></p>
<p>oleh: FEBRI DIANSYAH</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=7&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=73&#38;h=45" medium="image">
			<media:title type="html">logo-sindo</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg?w=210&#38;h=213" medium="image">
			<media:title type="html">ilustrasi-utg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koruptor di Rumah Rakyat</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Lord Acton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat Rabu, 2 Juli 2008
Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.


Penangkapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-117" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&amp;h=47&#038;h=47" alt="" width="75" height="47" /></a><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html">Dimuat Rabu, 2 Juli 2008</a></em></p>
<blockquote><p><em>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</em></p></blockquote>
<p><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html"><em><br />
</em></a></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg"><img class="alignleft" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&amp;h=207&#038;h=207" alt="" width="150" height="207" /></a>Penangkapan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan DPR RI,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kabar miring aliran uang bermasalah di gedung Dewan.<span id="more-5"></span></p>
<p>Bulyan diduga menerima suap senilai USD60.000 dan 10.000 euro (SINDO,1/7). Tindakan KPK ini seharusnya didukung publik dan dilihat sebagai bagian dari perang terhadap korupsi yang lebih besar di parlemen.Sebagai sebuah awalan, pilihan KPK masuk pada wilayah legislatif dan partai politik akan menepis mitos bahwa sektor ini merupakan untouchable side.</p>
<p>Namun,apakah KPK mampu konsisten mengusut tuntas semua korupsi di wilayah pengambil kebijakan ini? Kritik penanganan yang &#8220;tebang pilih&#8221;mau tidak mau akan mendapat tempat kembali jika KPK tidak menyentuh aktor utama atau bahkan tidak menyeret pihak tertentu yang berasal dari fraksi kuat di parlemen.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Strategi Sektoral</strong></p>
<p>Penangkapan ini pun, sadar ataupun tidak, dapat diletakkan sebagai potret keseriusan KPK menerapkan strategi sectoral priority.Namun apakah KPK mampu mengawal konsep tersebut menjadi pemberantasan korupsi &#8220;sektoral tuntas&#8221;? Keseriusan KPK jilid II akan menjawab keraguan tersebut.</p>
<p>Konsep sectoral priority didasarkan pada berbagai penelitian dan survei yang mencoba membaca distribusi korupsi berdasarkan sektor. Sejauh ini, lembaga legislatif, partai politik, kejaksaan, kepolisian, dan peradilan masih berada di jajaran sektor terkorup.</p>
<p>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</p>
<p>Secara teoretis, pandangan Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang menjelaskan bahwa kecenderungan kekuasaan relevan untuk membaca korupsi di parlemen terbukti.Kecenderungan orang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan dan memanfaatkan kekuasaan dijelaskan dalam tulisan yang diterjemahkan menjadi The Spirit of Law tersebut.</p>
<p>Lord Acton dari Inggris bahkan memberikan perandaian yang lebih mutlak lagi. Dalam ungkapannya yang termasyhur, &#8220;Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,&#8221; Acton mewanti-wanti bahwa pola kekuasaan harus ada pengimbangnya dan transparan. Menurutnya, kekuasaan yang berpotensi korup dapat menjelaskan tingginya tingkat potensi korup di wilayah partai politik dan parlemen.</p>
<p>Alasan utamanya adalah sektor tersebut punya kewenangan sangat besar, tetapi sangat minim pengawasan dan transparansi. Agaknya potensi korup tersebut dijadikan salah satu latar belakang strategi KPK.Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya sudah delapan anggota DPR diproses secara hukum dengan dugaan korupsi.</p>
<p>Tujuh di antaranya ditangani KPK.Kasus yang melibatkan Al-Amin Nur Nasution, Sarjan Taher, Saleh Djasit, Hamka Yandu,Anthony Zeidra Abidin, Noor Adenan Razak, dan Bulyan Royan dapat dikatakan berkaitan langsung dengan kewenangan para wakil rakyat tersebut.</p>
<p>Suap merupakan modus yang menempati urutan tertinggi. Sementara dari kacamata &#8220;motivasi dan klasifikasi korupsi&#8221;, tindakan sejumlah anggota DPR dikategorikan sebagai grand corruption/ mother corruption yang dilatarbelakangi motivasi &#8220;pembiayaan politik&#8221;. Model inilah yang dapat dituding sebagai salah satu faktor utama hubungan linier antara meningkatnya level korupsi dengan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia.</p>
<p>Korupsi jenis ini membajak fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat dari pintu penyusunan kebijakan dan regulasi.Demi mempertahankan kepentingan jaringan politik, fraksi tertentu membangun sebuah disain kebijakan koruptif. Di titik inilah korupsi politik mengancam kepentingan negara yang lebih besar. Kewenangan adalah sebuah entry point untuk melakukan korupsi.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Fokus</strong></p>
<p>Meskipun dugaan yang ditujukan kepada Bulyan berhubungan dengan pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, posisi Bulyan di Komisi Perhubungan DPR patut diduga berhubungan dengan kewenangannya memengaruhi kebijakan di departemen bersangkutan.</p>
<p>Pelanggaran ini juga diatur dalam undang-undang (UU). Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, penyalahgunaan kewenangan adalah unsur mendasar yang mendorong terjadinya korupsi. Dari perspektif kerugian negara, harus dicermati apakah kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan 1 kapal tipe III pada 2007,20 kapal tipe III pada 2008,atau 1 kapal tipe I.B yang sedang dalam proses negosiasi?</p>
<p>Mengingat besarnya nilai transaksi, KPK harus hati-hati dan serius menelusuri aliran uang di balik pengadaan kapal tersebut. Sangat diharapkan KPK tidak berhenti pada sekadar penyelidikan kasus suap, tetpi juga menelusuri fraksi dan anggota DPR mana saja yang menikmati uang dari hasil korupsi.</p>
<p>Harus diakui, apresiasi publik terhadap KPK sangat mungkin berubah drastis menjadi kecaman jika penanganan korupsi hanya berhenti pada aktor kecil dan fraksi yang berasal dari lawan politik penguasa. Sebagai contoh kita dapat melihat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).Pada kasus itu,catatan pemeriksaan Hamka Yamdu akan menjadi tantangan terberat bagi KPK.</p>
<p>Karena sejumlah uang yang diduga berasal dari kasus korupsi BI mengalir kepada 52 anggota Komisi IX DPR RI. ICW mencatat, sekitar 52,4% dari total aliran uang tersebut masuk pada 2 fraksi terbesar di DPR,yakni 1 fraksi yang mendukung pemerintah dan 1 fraksi oposisi.Mampukah KPK membersihkan koruptor di gedung rakyat? (*)</p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&#38;h=66&#38;h=47" medium="image" />

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&#38;h=207" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Membaca Korupsi di Tahun Tikus</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/membaca-korupsi-di-tahun-tikus/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/membaca-korupsi-di-tahun-tikus/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:43:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RAN-PK]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Baru 2008]]></category>
		<category><![CDATA[Tikus]]></category>
		<category><![CDATA[UNCAC]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[ 
Dimuat Selasa, 8 Januari 2008
Setelah sekian banyak pembacaan tentang korupsi &#38; pemberantasannya di tahun 2007, lantas apa yang bisa dilakukan di tahun-tahun berikutnya? Pertanyaan ini penting, terutama karena beberapa kegagalan kita membaca jauh ke depan. Kita tidak ingin wacana pemberantasan korupsi berhenti pada sekedar komodifikasi politik, atau bahkan mirip komoditas dalam pasar kapitalisme.
Perjalanan waktu (1 tahun) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=3&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> </p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-117" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&amp;h=66&#038;h=47" alt="" width="75" height="47" /></a>Dimuat<em> Selasa, 8 Januari 2008</em></p>
<p>Setelah sekian banyak pembacaan tentang korupsi &amp; pemberantasannya di tahun 2007, lantas apa yang bisa dilakukan di tahun-tahun berikutnya? Pertanyaan ini penting, terutama karena beberapa kegagalan kita membaca jauh ke depan. Kita tidak ingin wacana pemberantasan korupsi berhenti pada sekedar komodifikasi politik, atau bahkan mirip komoditas dalam pasar kapitalisme.</p>
<p>Perjalanan waktu (1 tahun) menjelang Pemilu 2009 seharusnya memacu kita untuk lebih mampu membaca secara jernih arah gerakan antikorupsi di Indonesia. Belajar dari tahun 2003 (1 tahun menjelang Pemilu 2004) ketika aliran dana haram yang luar biasa besar terjadi, maka seharusnya rentang waktu 2008-2009 menjadi fokus penting pemberantasan korupsi yang tidak boleh asal jadi. Untuk memahami hal tersebut, ada beberapa kelemahan prinsipil yang harus dibenahi. Sebagian besar menumpuk di tahun 2007, rentang waktu yang baru kita lalui dengan sangat sulit.<span id="more-3"></span></p>
<p><strong>Kamuflase Kebijakan</strong></p>
<p>Pejabat negara yang tidak berhitung dengan tepat, termasuk penegak hukum yang cenderung menutup mata tidak akan segan mendeklarasikan keberhasilan program dan aksi pemberantasan korupsi hingga tahun 2007. Tanpa bermaksud menafikan niat dan kerja keras beberapa pihak di KPK &amp; pemerintahan, kita bisa tegaskan bahwa apa yang dilakukan relatif masih semu. Dalam diksi yang lebih keras, kecenderungan ini mengarah pada makna &#8220;kamuflase kebijakan anti korupsi&#8221;.</p>
<p>Jika tidak berlebihan, bahkan Indonesia gagal meletakkan sebuah framework kebijakan antikorupsi. Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 (RAN-PK) adalah satu contoh. Sebagai NacPs (<em>National Anticorruption Policies &amp; Programs</em>), rancangan ini dipopulerkan menjadi kiblat gerakan antikorupsi yang senada dengan pernyataan komitmen Presiden SBY dihari-hari awal tugasnya. Tapi, ketika dicermati, rancangan yang disusun bersama oleh beberapa departemen ternyata lebih sebagai basa-basi politik ketimbang niat yang tegas.</p>
<p>Ada dua kelemahan yang dapat diamati. <em>Pertama</em>, aspek substansial. Isi RAN-PK yang cenderung ambisius dan disorientasi dalam melihat korupsi dapat dilihat pada <em>falacy</em> paradigma yang diatur didalam dokumen tersebut. Prof. Romly menjelaskan hal ini, bahwa secara filosofis, salah satu kelemahan prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia sejak sekitar 50 tahun yang lalu terletak pada dasar berpikir yang cenderung menganut aliran Kantianisme yang menggunakan pendekatan retributif dan menempatkan kepentingan negara diatas segalanya.</p>
<p>Paradigma berpikir itu diperbaiki dalam UNCAC terutama dalam hubungan dengan orientasi gerakan yang memadukan keadilan distributif dan keadilan komutatif. UNCAC dan lebih dititikberatkan pada aliran utilitarian. Sehingga, rumusan UNCAC terlihat sangat memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan pihak lain atau pihak ketiga.</p>
<p>Dokumen RAN-PK yang hadir setelah UNCAC dideklarasikan PBB tahun 2003 justru menafikan hal prinsipil tersebut. Poin inti dari RAN PK justru sangat didominasi strategi revitalisasi birokrasi yang bahkan berdasarkan penelitian CSIS disebut sebagai pendekatan yang lemah dalam skala prioritas, rancu dan kabur menjelaskan tentang insentif dan sanksi.</p>
<p>Selain itu, RAN-PK juga tidak menyentuh empat sektor publik yang sangat rentan terhadap korupsi dan berkorelasi langsung dalam pemberantasan korupsi, yaitu: Peradilan, pengawasan terhadap sektor finansial, partai politik dan p[arlemen, serta pengadaan barang dan jasa dan bisnis di sektor militer. Artinya, pondasi strategi antikorupsi yang dirumuskan pemerintah sesungguhnya cacat sedari lahir.</p>
<p>Dan, hal itu diperparah dengan pertentangan yang terjadi di dalam tubuh pengambil kebijakan. Alih-alih manambal sisi lemah strategi antikorupsi, pejabat negara justru mengeluarkan pernyataan dan melakukan tindakan yang kontraproduktif, bahkan menghambat gelombang pemberantasan korupsi. Terminologi &#8220;penyelesaian secara adat&#8221; yang seringkali dipilih Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik dan kasus dengan dugaan korupsi besar adalah contoh kongkrit. Kasus AFIS di yang melibatkan dua menteri negara aktif, pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas yang berhenti di tawar-menawar politik, persinggungan SBY-Amien Rais dalam kasus aliran dana DKP, dan penolakan Ketua MA diaudit oleh BPK ternyata semakin menegaskan sikap peragu sang presiden.</p>
<p>Pernyataan wakil presiden pun justru tidak lebih buruk, yang memposisikan isu ekonomi dan kesejahteraan secara bersebrangan/bertentangan dengan isu pemberantasan korupsi, bahkan ide untuk memberi imunitas terhadap pejabat. Dari perspektif aktor, agaknya bisa dikatakan, Presiden &amp; Wakil Presiden masuk dalam kualifikasi aktor yang menghalangi pemberantasan korupsi. Argumentasi ini berhubungan erat dengan terminologi &#8220;kamuflase kebijakan antikorupsi&#8221; yang disebutkan diatas. Bagaimana mungkin pertentangan antara apakah menegakkan hukum untuk memberantas korupsi atau sikap melindungi pejabat negara justru terjadi pada dua pemimpin tertinggi di Indonesia? Salahkah argumentasi yang mengatakan bahwa kebijakan yang cacat secara substansial, dan tindakan yang ragu-ragu dikategorikan sebagai dalam makna kamuflase semata? Dua pertanyaan tersebut seyogyanya dijawab secara jujur.</p>
<p>Maka, jika ingin pemberantasan korupsi lebih baik di tahun 2008, dekonstruksi kebijakan antikorupsi harus dilakukan. Kemudian, menyusun rancangan aksi yang lebih realisttis dengan fokus potensi korupsi untuk pembiayaan proses politik menuju 2009.</p>
<p>Kelemahan lain adalah fakta adanya upaya penghancuran KPK. Namun, kenyataan ini harus diterima. Seharusnya rakyat semakin sadar, bahwa DPR bukanlah teman dalam gerakan antikorupsi. Bukti dibajaknya KPK pada proses pemilihan pimpinan yang dilakoni dua partai berkuasa adalah catatan penting bagi rakyat Indonesia. Persoalannya adalah, bagaimana mendorong KPK memerangi kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.</p>
<p><strong>Tahun Tikus</strong></p>
<p>Istilah ini agak dekat dengan analogi yang sering dilekatkan pada koruptor, emskipun dengan makna yang belum tentu sama. Setidaknya sebagai upaya pembacaan ke depan, pemetaan &#8220;jalan tikus&#8221; yang akan terjadi di tahun tikus harus lebih jelas dan dimengerti masyarakat yang harus didorong untuk ikut mengawasi.</p>
<p>ICW mencoba menyusun daftar awal pembacaan potensi korupsi di tahun tikus 2008. Kasus yang akan terjadi diperkirakan tidak dapat dilepaskan dari; potensi aliran uang pada penyusunan 10 rancangan undang-undang (RUU Pemilu, Partai Politik, KMIP, Tipikor, Pengadilan Tipikor, KPK, MA, MK, KY); rencana privatisasi 28 BUMN di tahun 2008; penggantian Ketua MA, pemilihan 12 Hakim Agung yang memasuki usia pensiun; Pemilihan hakim Konstitusi (3 orang pensiun di bulan Mei, dan 6 orang lainnya habis masa tugas sampai 16 agustus 2008); dan, upaya penempatan orang bermasalah pada jabatan publik. Dari pembacaan ini, tetap harus tersisa harapan meskpun hidup ditengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah, parlemen dan orang-orang korup di tubuh institusi penegak hukum. <strong>(*)</strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=3&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/membaca-korupsi-di-tahun-tikus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=104&#38;h=66" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>