<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(KU) &#187; ICW</title>
	<atom:link href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/tag/icw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2009 08:13:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='diansyahinseputarindonesia.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0202a5aef96f7756cc64ad0b0a9b83d8?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(KU) &#187; ICW</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(KU)" />
		<item>
		<title>Mendung di Hari Anti Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 05:45:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Validitas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[

&#8220;Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini&#8221;
Dimuat di: Seputar Indonesia, Selasa 9 Desember 2008
Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=30&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div>
<blockquote><p><span style="color:#ff9900;"><span style="color:#000000;"><br />
</span>&#8220;Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini&#8221;</span></p>
<p><span style="color:#ff9900;"><span style="color:#808080;">Dimuat di: Seputar Indonesia, Selasa 9 Desember 2008</span></span></p></blockquote>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-531" title="1197299056hari-anti-korupsi1" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/1197299056hari-anti-korupsi1.jpg?w=139&#038;h=210" alt="1197299056hari-anti-korupsi1" width="139" height="210" />Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan Monas, 9 Desember pagi ini.</p>
<p><span id="more-30"></span></p>
<p>Sayang,agaknya sulit menjawab &#8220;ya&#8221;. Penanganan kasus korupsi, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kejaksaan masih terjebak pada polarisasi arus politik (politisasi pemberantasan korupsi); kendati lebih banyak kasus yang diungkap, penanganannya tidak pernah tuntas.Hanya sepotong. <br />
Bahkan, cenderung diskriminatif.Pemenuhan norma United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Indonesiamasih jauh panggang dari api. Alih-alih berkontribusi positif,sejumlah kalangan di DPR justru menempatkan diri sebagai aktor penghambat pemberantasan korupsi. </p>
<p>Jika pada 2007 lalu persoalan perang terhadap korupsi dapat dipetakan menjadi empat masalah, di tahun ini pun tidak terjadi perubahan mendasar selain &#8220;penambahan jumlah kasus dan tersangka&#8221;.Tapi bukankah peningkatan kasus korupsi adalah prestasi penegak hukum? Dalam beberapa hal &#8220;ya&#8221;,namun tetap harus diingat, konsep &#8220;against corruption&#8221; bukan sekadar memenjarakan orang sebanyak mungkin. </p>
<p>Dari aspek kriminalisasi, misalnya, haruslah dilakukan dengan strategi prioritas, tuntas, dan roadmap yang jelas.Apakah penegak hukum memiliki roadmap dan rencana jangka panjang? Hingga kini baru KPK yang menyatakan pada publik tentang rencana,konsep,dan strategi jangka panjang pemberantasan korupsi. </p>
<p>Sebaliknya, kejaksaan dinilai masih terjebak pada mindset jumlah kasus semata. Publik tidak melihat institusi adhyaksa ini memperhitungkan kualitas kasus yang ditangani. Penghentian (SP3) sejumlah kasus besar seperti BPPC yang melibatkan Tomy Soeharto,VLCC Pertamina, dan tidak kunjung jelasnya penanganan BLBI menambah catatan buram institusi kejaksaan. </p>
<p>Pada saat yang sama,harus diakui masih ada jaksa yang mencoba bangkit dari keterpurukan.Sayang,kerja keras sebagian jaksa di berbagai daerah ternyata tidak didukung oleh komitmen hakim-hakim di Peradilan Umum.Menurut catatan ICW, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi terpantau dan diajukan ke pengadilan, hampir 500 divonis bebas atau lepas. </p>
<p>Tren putusan bebas ini pun meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005, vonis bebas hanya dijatuhkan terhadap 22,2% terdakwa yang diajukan ke pengadilan tahun itu.Kemudian meningkat 32,13% di tahun 2006; 56,84% di tahun 2007, dan 53,06% dalam setengah tahun 2008. Pembacaan ini seharusnya menjadi cambuk dan semacam penagihan komitmen pada peradilan umum yang berpuncak diMahkamah Agung. </p>
<p>Apalagi,rata-rata vonis kasus korupsi di peradilan umum dari tahun 2005 hingga pertengahan 2008 hanyalah 20 bulan. Bagaimana mungkin akan ada efek jera? Maka, agaknya penilaian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menempatkan peradilan Indonesia dalam posisi terburuk se-Asia ada benarnya.</p>
<p>Menurut catatan lembaga riset yang bermarkas di Hong Kong ini, Indonesia tidak pernah lepas dari posisi terburuk pertama di tahun 2004 dan 2005; kemudian naik satu tingkat berturut-turut pada 2006-2007, yakni posisi kedua dan ketiga; namun turun kembali menjadi dalam posisi terburuk pertama di tahun 2008 ini. </p>
<p>Argumentasinya sederhana,Peradilan masih tertutup, akses keadilan dirasa sangat mahal dan sulit; dan tentu, karena begitu banyak kasus korupsi divonis bebas dan rendah di peradilan umum. Dari beberapa kali diskusi nonformal dengan rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ternyata keluhan mereka pun sama. Beberapa kasus &#8220;korupsi besar&#8221;yang ditangani hampir selalu terancam berakhir bebas atau divonis rendah di pengadilan. </p>
<p>Aktor Penghambat </p>
<p>Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini. Pertama, sikap, serangan balik, bahkan rencana revisi kewenangan penyadapan pada UU KPK setelah mulai banyaknya anggota DPR yang diperiksa dalam kasus korupsi. </p>
<p>Kedua, penghapusan eksistensi hakim ad hoc pada revisi UU Mahkamah Agung. Hal ini salah satunya, tentu saja dapat dilihat bagian dari ancaman terhadap keberadaan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung yang sering menjatuhkan vonis berat terhadap koruptor.</p>
<p>Ketiga, sikap pro-status quo mayoritas fraksi untuk memperpanjang usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun,yang sama saja sebagai sikap antiperubahan, antiregenerasi, dan anti perbaikan di puncak kekuasaan kehakiman ini. Keempat,upaya mempertahankan klausul kewajiban adanya &#8220;izin pemeriksaan&#8221; bagi anggota MPR DPR, DPD, dan DPRD dalam proses pemeriksaan tindak pidana.</p>
<p>Berlindung di balik logika &#8220;imunitas legislatif&#8221;, sikap itu justru menganulir asas semua orang dianggap sama di depan hukum dan mengarah pada strategi &#8220;kebal hukum&#8221;. Kelima, lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. </p>
<p>Dengan demikian, Hari Antikorupsi tentu akan lebih tepat jika diletakkan pada konteks evaluasi kinerja,dan dorongan yang lebih kuat menjebol tembok kekuasaan koruptif di sejumlah instansi pemerintahan dan legislatif di Indonesia. Bukan sekadar obral dan klaim prestasi penanganan kasus yang hanya dilihat dari kuantitas perkara yang diselesaikan.</p>
<p>Tidak adakah kabar baik? Dengan jujur, harus dijawab &#8220;ada&#8221;.Misalnya, meski masih terjebak pada kuantitas, tapi agak mengejutkan ketika Kejaksaan Agung ternyata mulai mencoba bangkit dan menangani beberapa kasus korupsi. &#8220;Tapi kerja belum selesai, belum apa-apa,&#8221; sebut Chairil Anwar penyair kita.(*) </p>
<p>Febri Diansyah</p>
<p> </p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-532" title="anti-penyadapan" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/anti-penyadapan.jpg?w=510&#038;h=637" alt="anti-penyadapan" width="510" height="637" /></p>
<p style="text-align:center;">sumber kartun:http://coretanpinggir.wordpress.com/</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=30&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/1197299056hari-anti-korupsi1.jpg?w=199" medium="image">
			<media:title type="html">1197299056hari-anti-korupsi1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/anti-penyadapan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">anti-penyadapan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menjangkau BLBI dari Putusan Urip-Artalyta</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:50:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Suap BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[Urip Tri Gunawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[ 
&#8230;&#8221;Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan&#8221;&#8230;
 Dimuat, Jumat- 5 September 2008
 

Jika pemberantasan korupsi menghendakidetterence effect (efek jera) yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=7&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> </p>
<blockquote><p>&#8230;&#8221;Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan&#8221;&#8230;</p></blockquote>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg"><img title="logo-sindo" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=73&amp;h=45&#038;h=45" alt="" width="73" height="45" /></a> <strong>Dimuat, Jumat- 5 September 2008</strong></p>
<p> </p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg"><img class="alignright" title="ilustrasi-utg" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg?w=210&amp;h=213&#038;h=213" alt="" width="210" height="213" /></a></p>
<p>Jika pemberantasan korupsi menghendaki<em>detterence effect</em> (efek jera) yang kuat, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan dua sejoli Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani saja. Daya rusak suap US$ 660.000 pada faktanya mempunyai <em>multiplayer effect</em>yang sangat besar.<span id="more-7"></span></p>
<p>Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 5 tahun untuk Artalyta (29/7), dan 20 tahun untuk Urip Tri Gunawan (4/9) hanyalah bagian kecil dari konstruksi kasus yang lebih besar. Dua orang ini harusnya dilihat sebagai operator tekhnis. Dengan kata lain, terdapat sejumlah pihak yang berdiri menopang sebuah kejahatan pidana korupsi. Tesis ini berangkat dari fakta persidangan yang diyakini kebenarannya oleh hakim.</p>
<p>Pada kasus Artalyta, Hakim menegaskan komunikasi antara dirinya dengan UTG selama Januari 1998 dilakukan dengan tujuan agar Sjamsul Nursalim tidak diperiksa. Dan, sejumlah uang yang diberikan merupakan imbalan terhadap penghentian penyelidikan BLBI II BDNI yang melibatkan SN. Sehingga, dalil yang disampaikan baik oleh Artalyta ataupun Urip, bahwa uang US$ 660.000 merupakan pinjaman bengkel atau jual beli permata terbantahkan dengan sendirinya.</p>
<p>Lebih dari itu, konstruksi suap ditujukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Objek yang dibeli dalam suap tersebut adalah kewenangan Jaksa untuk mengalihkan pertanggungjawaban Pidana Korupsi pada sekedar &#8220;salah perhitungan&#8221; yang diarahkan pada penyelesaian perdata. Dengan kata lain, &#8220;yang dibeli&#8221; atau dipengaruhi adalah kewenangan pejabat negara untuk &#8220;memutihkan&#8221; sebuah tindak pidana.</p>
<p>Khusus poin ini, menarik memperhatikan fenomena makro penanganan BLBI di Kejaksaan. Buka-tutup kasus SN patut diduga modus yang diterapkan sama pada obligor lainnya. SN sendiri sempat diberikan SP3 pada periode Jaksa Agung sebelumnya. Ia merupakan satu dari 15 obligor dan PKPS BLBI yang ditangani Kejaksaan.</p>
<p>Dokumen Rapat Dengar Pendapat Bank Indonesia (RDP-BI) di DPR 2008 dan Audit BPK No. 34G/XII/11/2006 menyebutkan, alasan penghentian kasus 7 dari 15 obligor adalah &#8220;tidak ditemukan unsur melawan hukum pidana&#8221;. Sehingga, harus diserahkan pada Menteri Keuangan untuk proses Perdata. Namun, fakta persidangan pengadilan tipikor membuktikan sebaliknya.</p>
<p>Fakta Hukum lainnya, suap berhubungan dengan mekanisme <em>&#8220;out of court settlement&#8221;</em>. Faktanya, kebijakan itulah yang justru digadang-gadangkan oleh berbagai pihak hingga saat ini. Alasan tidak melakukan proses hukum pidana adalah karena &#8220;memprioritaskan pengembalian kerugian negara&#8221;. Argumentasi ini tentunya menyesatkan. Selain terbukti gagal dalam paruh waktu hampir 10 tahun, mekanisme tersebut jelas bertentangan dengan hukum Indonesia.</p>
<p>Pilihan menyelesaikan BLBI di luar peradilan <em>(out of court settlement)</em> mengingatkan kita pada kebijakan MSAA, MRNIA, Akta Pengakuan Utang (APU), Surat Keterangan Lunas (SKL) dan satu yang sedang berjalan, rencana penerbitan Surat Ketetapan Bersama (SKB). Jika benar, suap memang dilakukan agar mekanisme diluar peradilan yang dipilih, rencana Kejaksaan untuk melibatkan  Kepolisian dan Menteri Keuangan untuk menyusun SKB sebagai dasar hukum paksa badan dan penyelesaian perdata, layaknya ditolak.</p>
<p><strong>Persekongkolan Elit</strong></p>
<p><strong>Dalam kasus Urip Tri Gunawan, majelis hakim menegaskan kembali fakta persidangan yang juga diungkap pada perkara Artalyta Suryani. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan ICW, setidaknya ada 7 fakta hukum yang sangat kuat dalam pertimbangan putusan hakim. Selain poin pada kasus Artalyta, hakim juga menegaskan keterkaitan kasus ini dengan sepuluh anggota tim BLBI yang dibawahi Urip, dan bahkan indikasi keterlibatan Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.</strong></p>
<p>Hubungan antara pebisnis Sjamsul Nursalim dengan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung pada akhirnya berkait-kait dengan pegawai BPK dan bahkan dibangun dalam disain yang lebih besar. Mandek nya penyelesaian BLBI pun dijadikan entry poin jualan politik bagi sejumlah anggota dewan yang tarik ulur mengusung hak angket BLBI. Di titik inilah, keterkaitan antara kelompok bisnis, penegak hukum, auditor, dan wakil rakyat meneguhkan kecemasan publik, bahwa kasus BLBI merasuk sampai tingkat persekongkolan elit di lembaga pemerintahan. Jauh lebih berbahaya ketimbang perbuatan kelompok atau perseorangan.</p>
<p>Konstruksi teoritis ini terbukti di tataran praktis dan dikuatkan ketika dalam posisi sebagai penegak hukum di Kejaksaan, Urip mampu memeras mantan Ketua BPPN Glen M. Yusuf. Hakim menegaskan hal ini sebagai bagian dari fakta persidangan yang menjadi dasar vonis Urip.</p>
<p>Dengan demikian, sesungguhnya pesan sekaligus perintah untuk KPK semakin jelas. Kasus dan aktor utama dibalik Urip dan Artalyta harus diungkap. ICW melihat, tiga kasus utama yang selayaknya ditelusuri lebih jauh mencakup; <em>Pertama</em>, Mega Korupsi BLBI II yang melibatkan Sjamsul Nursalim dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham BDNI. <em>Kedua</em>, peran mantan Ketua BPPN dalam perhitungan dan penyitaan aset, dan,<em>ketiga</em> indikasi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Lebih dari itu, akan sangat merugikan publik jika KPK masih mencari dalih penolakan menangani BLBI dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Karena perdebatan hukum tentang kewenangan sudah dijawab sejumlah ahli, dan bahkan didukung publik. Apa lagi yang engkau tunggu KPK? <strong>(*)</strong></p>
<p>oleh: FEBRI DIANSYAH</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=7&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/menjangkau-blbi-dari-putusan-urip-artalyta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=73&#38;h=45" medium="image">
			<media:title type="html">logo-sindo</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/09/ilustrasi-utg.jpg?w=210&#38;h=213" medium="image">
			<media:title type="html">ilustrasi-utg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koruptor di Rumah Rakyat</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Lord Acton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat Rabu, 2 Juli 2008
Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.


Penangkapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-117" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&amp;h=47&#038;h=47" alt="" width="75" height="47" /></a><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html">Dimuat Rabu, 2 Juli 2008</a></em></p>
<blockquote><p><em>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</em></p></blockquote>
<p><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html"><em><br />
</em></a></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg"><img class="alignleft" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&amp;h=207&#038;h=207" alt="" width="150" height="207" /></a>Penangkapan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan DPR RI,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kabar miring aliran uang bermasalah di gedung Dewan.<span id="more-5"></span></p>
<p>Bulyan diduga menerima suap senilai USD60.000 dan 10.000 euro (SINDO,1/7). Tindakan KPK ini seharusnya didukung publik dan dilihat sebagai bagian dari perang terhadap korupsi yang lebih besar di parlemen.Sebagai sebuah awalan, pilihan KPK masuk pada wilayah legislatif dan partai politik akan menepis mitos bahwa sektor ini merupakan untouchable side.</p>
<p>Namun,apakah KPK mampu konsisten mengusut tuntas semua korupsi di wilayah pengambil kebijakan ini? Kritik penanganan yang &#8220;tebang pilih&#8221;mau tidak mau akan mendapat tempat kembali jika KPK tidak menyentuh aktor utama atau bahkan tidak menyeret pihak tertentu yang berasal dari fraksi kuat di parlemen.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Strategi Sektoral</strong></p>
<p>Penangkapan ini pun, sadar ataupun tidak, dapat diletakkan sebagai potret keseriusan KPK menerapkan strategi sectoral priority.Namun apakah KPK mampu mengawal konsep tersebut menjadi pemberantasan korupsi &#8220;sektoral tuntas&#8221;? Keseriusan KPK jilid II akan menjawab keraguan tersebut.</p>
<p>Konsep sectoral priority didasarkan pada berbagai penelitian dan survei yang mencoba membaca distribusi korupsi berdasarkan sektor. Sejauh ini, lembaga legislatif, partai politik, kejaksaan, kepolisian, dan peradilan masih berada di jajaran sektor terkorup.</p>
<p>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</p>
<p>Secara teoretis, pandangan Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang menjelaskan bahwa kecenderungan kekuasaan relevan untuk membaca korupsi di parlemen terbukti.Kecenderungan orang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan dan memanfaatkan kekuasaan dijelaskan dalam tulisan yang diterjemahkan menjadi The Spirit of Law tersebut.</p>
<p>Lord Acton dari Inggris bahkan memberikan perandaian yang lebih mutlak lagi. Dalam ungkapannya yang termasyhur, &#8220;Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,&#8221; Acton mewanti-wanti bahwa pola kekuasaan harus ada pengimbangnya dan transparan. Menurutnya, kekuasaan yang berpotensi korup dapat menjelaskan tingginya tingkat potensi korup di wilayah partai politik dan parlemen.</p>
<p>Alasan utamanya adalah sektor tersebut punya kewenangan sangat besar, tetapi sangat minim pengawasan dan transparansi. Agaknya potensi korup tersebut dijadikan salah satu latar belakang strategi KPK.Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya sudah delapan anggota DPR diproses secara hukum dengan dugaan korupsi.</p>
<p>Tujuh di antaranya ditangani KPK.Kasus yang melibatkan Al-Amin Nur Nasution, Sarjan Taher, Saleh Djasit, Hamka Yandu,Anthony Zeidra Abidin, Noor Adenan Razak, dan Bulyan Royan dapat dikatakan berkaitan langsung dengan kewenangan para wakil rakyat tersebut.</p>
<p>Suap merupakan modus yang menempati urutan tertinggi. Sementara dari kacamata &#8220;motivasi dan klasifikasi korupsi&#8221;, tindakan sejumlah anggota DPR dikategorikan sebagai grand corruption/ mother corruption yang dilatarbelakangi motivasi &#8220;pembiayaan politik&#8221;. Model inilah yang dapat dituding sebagai salah satu faktor utama hubungan linier antara meningkatnya level korupsi dengan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia.</p>
<p>Korupsi jenis ini membajak fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat dari pintu penyusunan kebijakan dan regulasi.Demi mempertahankan kepentingan jaringan politik, fraksi tertentu membangun sebuah disain kebijakan koruptif. Di titik inilah korupsi politik mengancam kepentingan negara yang lebih besar. Kewenangan adalah sebuah entry point untuk melakukan korupsi.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Fokus</strong></p>
<p>Meskipun dugaan yang ditujukan kepada Bulyan berhubungan dengan pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, posisi Bulyan di Komisi Perhubungan DPR patut diduga berhubungan dengan kewenangannya memengaruhi kebijakan di departemen bersangkutan.</p>
<p>Pelanggaran ini juga diatur dalam undang-undang (UU). Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, penyalahgunaan kewenangan adalah unsur mendasar yang mendorong terjadinya korupsi. Dari perspektif kerugian negara, harus dicermati apakah kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan 1 kapal tipe III pada 2007,20 kapal tipe III pada 2008,atau 1 kapal tipe I.B yang sedang dalam proses negosiasi?</p>
<p>Mengingat besarnya nilai transaksi, KPK harus hati-hati dan serius menelusuri aliran uang di balik pengadaan kapal tersebut. Sangat diharapkan KPK tidak berhenti pada sekadar penyelidikan kasus suap, tetpi juga menelusuri fraksi dan anggota DPR mana saja yang menikmati uang dari hasil korupsi.</p>
<p>Harus diakui, apresiasi publik terhadap KPK sangat mungkin berubah drastis menjadi kecaman jika penanganan korupsi hanya berhenti pada aktor kecil dan fraksi yang berasal dari lawan politik penguasa. Sebagai contoh kita dapat melihat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).Pada kasus itu,catatan pemeriksaan Hamka Yamdu akan menjadi tantangan terberat bagi KPK.</p>
<p>Karena sejumlah uang yang diduga berasal dari kasus korupsi BI mengalir kepada 52 anggota Komisi IX DPR RI. ICW mencatat, sekitar 52,4% dari total aliran uang tersebut masuk pada 2 fraksi terbesar di DPR,yakni 1 fraksi yang mendukung pemerintah dan 1 fraksi oposisi.Mampukah KPK membersihkan koruptor di gedung rakyat? (*)</p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&#38;h=66&#38;h=47" medium="image" />

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&#38;h=207" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>