<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(KU) &#187; DPR</title>
	<atom:link href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/tag/dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2009 08:13:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='diansyahinseputarindonesia.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0202a5aef96f7756cc64ad0b0a9b83d8?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(KU) &#187; DPR</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(KU)" />
		<item>
		<title>&#8220;Persekongkolan&#8221; Usia Pensiun Hakim Agung</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 22:10:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Panti Jompo]]></category>
		<category><![CDATA[Usia Pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA&#8221;
 Dimuat, Selasa 23 September 2008
Kekhawatiran publik dengan isu perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun agaknya masuk di tahap mencemaskan. Sampai saat ini mayoritas fraksi menyetujui usulan pemerintah memperpanjang usia pensiun. 
Berbagai argumentasi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=22&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><span style="color:#333333;">&#8220;Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA&#8221;</span></p></blockquote>
<p><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-23" title="logo-sindo" src="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=58&#038;h=36" alt="" width="58" height="36" /> <span style="color:#000080;">Dimuat, Selasa 23 September 2008</span></p>
<p><a href="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-26" title="ma-bukan-panti-jompo-1" src="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg?w=300&#038;h=228" alt="" width="300" height="228" /></a>Kekhawatiran publik dengan isu perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun agaknya masuk di tahap mencemaskan. Sampai saat ini mayoritas fraksi menyetujui usulan pemerintah memperpanjang usia pensiun. </p>
<p>Berbagai argumentasi yang diungkapkan dinilai tak masuk akal, yang menguat justru kesan &#8220;ada permainan&#8221; di balik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) ini.<span id="more-22"></span><br />
Usulan tersebut harus dilihat sebagai kemunduran dalam upaya reformasi peradilan. Di tengah buruknya citra MA, DPR dan pemerintah justru berupaya mempertahankan status quo sekelompok &#8220;hakim usia senja&#8221;. </p>
<p><strong>Peringkat Terburuk </strong><br />
Menurut catatan ICW, sulit mengatakan MA sudah berubah.Hingga 2008, kondisi MA dinilai masih jauh dari kesan bersih. Mafia peradilan masih marak, pengelolaan keuangan buruk, sikap antitransparansi, dan tingkap kepatuhan pada rekomendasi BPK rendah.</p>
<p>Bahkan,proses pembaruan peradilan pun masih terganjal akibat MA tidak patuh dengan blue print yang disusunnya sendiri sebelumnya. Dengan kata lain, di bawah kepemimpinan Bagir Manan dan sejumlah petinggi lain, institusi ini (MA) justru menonjolkan sisi gelapnya. </p>
<p>Satu evaluasi lain yang kontradiktif dengan suara publik menyangkut soal putusan kasus korupsi. Berdasarkan penelitian ICW, tren putusan bebas untuk kasus korupsi tahun 2005 hingga Juni 2008 di peradilan umum terus meningkat. </p>
<p>Pada 2005, sekitar 22,22% terdakwa kasus korupsi divonis bebas di peradilan umum (54 orang); meningkat menjadi 32,13% atau 116 terdakwa di tahun 2006; kembali mengalami kenaikan mencapai 56,84% atau 212 orang di tahun 2007; dan 104 terdakwa korupsi kembali divonis bebas hingga Juni 2008.</p>
<p>Artinya,dari total 1184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau ICW,sebagian besar divonis bebas dan sebagian lainnya dihukum relatif ringan.Atau rata-rata vonis sekitar 20 bulan (Tahun 2005-Juni 2008). Hasil evaluasi ini tentu semakin memperlihatkan stagnasi di institusi peradilan Indonesia yang berpuncak pada Mahkamah Agung. </p>
<p>Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengadilan justru lebih memperlihatkan sisinya yang kontraproduktif.Tidak prosemangat pemberantasan korupsi. Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 pun menunjukkan hal yang sama. Peradilan Indonesia diletakkan pada posisi terburuk di Asia.</p>
<p>Waktu yang cukup panjang dan anggaran yang begitu besar ternyata tidak menghilangkan kesan korup institusi peradilan Indonesia. Seperti dirilis PERC, peradilan Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 atau terburuk pertama se-Asia dengan skor 8,26. </p>
<p>PERC yang menggunakan skala 1-10 melakukan survei terhadap 1.537 responden dari pihak yang bersentuhan langsung dengan peradilan, kelompokbisnis,danlainnya.Surveiitu jelas menggambarkan penilaian dan kesan dunia internasional terhadap peradilan Indonesia. </p>
<p><strong>Stagnasi?</strong> <br />
Hal ini dapat diletakkan dalam konteks sikap sejumlah fraksi DPR dan Pemerintah tentang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Data dan hasil evaluasi di atas jelas menunjukkan buruknya prestasi dan citra peradilan di bawah kepemimpinan sejumlah hakim agung &#8220;usia senja&#8221;.</p>
<p>Dengan kata lain,tidak masuk akal jika orang-orang yang terbukti gagal memimpin justru kembali diperpanjang usia pensiunnya. Pernyataan Bagir Manan bahwa semakin tua hakim akan semakin bijak dan berpengalaman, agaknya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah terbukti sebaliknya.</p>
<p>Mengingat, sejak dilantik pertama kali pada 18 Mei 2001,belum ada perubahan mendasar yang dilakukan. Bahkan, Bagir Manan pernah memperpanjang usia pensiunnya sendiri pada 2006.Apakah rezim korup ini masih terus akan dipertahankan? </p>
<p>Potret ini lebih menunjukkan kepada kita arogansi kekuatan tua di MA dan persekongkolan elite pemerintah bersama DPR ketimbang iktikad untuk memperbaiki MA. Argumentasi yang mengatakan jika usia pensiun tidak dijadikan 70 tahun maka akan berakibat stagnasi di MA pun dinilai tidak berdasar. </p>
<p>Data Komisi Yudisial membeberkan, dari 48 hakim agung yang ada di MA saat ini,hanya 11 yang akan pensiun pada 2009 jika usia pensiun tetap tunduk pada umur 67 tahun. Atau,sekitar 23% saja. Jika usia 70 tahun disetujui,maka sampai 3 tahun ke depan (2011) tidak akan ada hakim agung yang pensiun. </p>
<p>Dengan kata lain, hal ini akan menghilangkan hak para hakim muda progresif untuk bisa menjadi hakim agung. Lebih dari itu, kebijakan ini sama artinya dengan tetap membiarkan mafia peradilan dan segala kompleksitas masalah di MA terus berjalan,bahkan memperkuat diri. </p>
<p>Artinya, pihak yang mendukung usia pensiun 70 tahun dapat dikategorikan pihak yang antiperubahan dan regenerasi di MA.Dalam ungkapan yang lebih ekstrem,mereka adalah kelompok yang secara tak langsung pro dengan mafia peradilan. </p>
<p>Karena itulah, poin krusial yang harus dilakukan DPR adalah meletakkan hasil Panitia Kerja Revisi UU MA sekadar sebagai catatan atas UU MA. DPR perlu didesak untuk tidak segera membawa ini ke rapat paripurna, akan tetapi terlebih dulu membahas UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat kerja. </p>
<p>Kemudian, membawa tiga UU tersebut secara paralel di rapat paripurna.DPR,pemerintah dan kelompok elite tidak boleh bersekongkol dan melacurkan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan kelompok,terutama demi kepentingan reformasi peradilan.(*)  </p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=22&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/22/persekongkolan-usia-pensiun-hakim-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/logo-sindo.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">logo-sindo</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2008/09/ma-bukan-panti-jompo-1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ma-bukan-panti-jompo-1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koruptor di Rumah Rakyat</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2008 06:47:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Lord Acton]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Dimuat Rabu, 2 Juli 2008
Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.


Penangkapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-117" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&amp;h=47&#038;h=47" alt="" width="75" height="47" /></a><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html">Dimuat Rabu, 2 Juli 2008</a></em></p>
<blockquote><p><em>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</em></p></blockquote>
<p><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/koruptor-di-gedung-rakyat.html"><em><br />
</em></a></p>
<p><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg"><img class="alignleft" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&amp;h=207&#038;h=207" alt="" width="150" height="207" /></a>Penangkapan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan DPR RI,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kabar miring aliran uang bermasalah di gedung Dewan.<span id="more-5"></span></p>
<p>Bulyan diduga menerima suap senilai USD60.000 dan 10.000 euro (SINDO,1/7). Tindakan KPK ini seharusnya didukung publik dan dilihat sebagai bagian dari perang terhadap korupsi yang lebih besar di parlemen.Sebagai sebuah awalan, pilihan KPK masuk pada wilayah legislatif dan partai politik akan menepis mitos bahwa sektor ini merupakan untouchable side.</p>
<p>Namun,apakah KPK mampu konsisten mengusut tuntas semua korupsi di wilayah pengambil kebijakan ini? Kritik penanganan yang &#8220;tebang pilih&#8221;mau tidak mau akan mendapat tempat kembali jika KPK tidak menyentuh aktor utama atau bahkan tidak menyeret pihak tertentu yang berasal dari fraksi kuat di parlemen.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Strategi Sektoral</strong></p>
<p>Penangkapan ini pun, sadar ataupun tidak, dapat diletakkan sebagai potret keseriusan KPK menerapkan strategi sectoral priority.Namun apakah KPK mampu mengawal konsep tersebut menjadi pemberantasan korupsi &#8220;sektoral tuntas&#8221;? Keseriusan KPK jilid II akan menjawab keraguan tersebut.</p>
<p>Konsep sectoral priority didasarkan pada berbagai penelitian dan survei yang mencoba membaca distribusi korupsi berdasarkan sektor. Sejauh ini, lembaga legislatif, partai politik, kejaksaan, kepolisian, dan peradilan masih berada di jajaran sektor terkorup.</p>
<p>Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.</p>
<p>Secara teoretis, pandangan Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang menjelaskan bahwa kecenderungan kekuasaan relevan untuk membaca korupsi di parlemen terbukti.Kecenderungan orang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan dan memanfaatkan kekuasaan dijelaskan dalam tulisan yang diterjemahkan menjadi The Spirit of Law tersebut.</p>
<p>Lord Acton dari Inggris bahkan memberikan perandaian yang lebih mutlak lagi. Dalam ungkapannya yang termasyhur, &#8220;Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,&#8221; Acton mewanti-wanti bahwa pola kekuasaan harus ada pengimbangnya dan transparan. Menurutnya, kekuasaan yang berpotensi korup dapat menjelaskan tingginya tingkat potensi korup di wilayah partai politik dan parlemen.</p>
<p>Alasan utamanya adalah sektor tersebut punya kewenangan sangat besar, tetapi sangat minim pengawasan dan transparansi. Agaknya potensi korup tersebut dijadikan salah satu latar belakang strategi KPK.Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya sudah delapan anggota DPR diproses secara hukum dengan dugaan korupsi.</p>
<p>Tujuh di antaranya ditangani KPK.Kasus yang melibatkan Al-Amin Nur Nasution, Sarjan Taher, Saleh Djasit, Hamka Yandu,Anthony Zeidra Abidin, Noor Adenan Razak, dan Bulyan Royan dapat dikatakan berkaitan langsung dengan kewenangan para wakil rakyat tersebut.</p>
<p>Suap merupakan modus yang menempati urutan tertinggi. Sementara dari kacamata &#8220;motivasi dan klasifikasi korupsi&#8221;, tindakan sejumlah anggota DPR dikategorikan sebagai grand corruption/ mother corruption yang dilatarbelakangi motivasi &#8220;pembiayaan politik&#8221;. Model inilah yang dapat dituding sebagai salah satu faktor utama hubungan linier antara meningkatnya level korupsi dengan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia.</p>
<p>Korupsi jenis ini membajak fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat dari pintu penyusunan kebijakan dan regulasi.Demi mempertahankan kepentingan jaringan politik, fraksi tertentu membangun sebuah disain kebijakan koruptif. Di titik inilah korupsi politik mengancam kepentingan negara yang lebih besar. Kewenangan adalah sebuah entry point untuk melakukan korupsi.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong>Fokus</strong></p>
<p>Meskipun dugaan yang ditujukan kepada Bulyan berhubungan dengan pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, posisi Bulyan di Komisi Perhubungan DPR patut diduga berhubungan dengan kewenangannya memengaruhi kebijakan di departemen bersangkutan.</p>
<p>Pelanggaran ini juga diatur dalam undang-undang (UU). Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, penyalahgunaan kewenangan adalah unsur mendasar yang mendorong terjadinya korupsi. Dari perspektif kerugian negara, harus dicermati apakah kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan 1 kapal tipe III pada 2007,20 kapal tipe III pada 2008,atau 1 kapal tipe I.B yang sedang dalam proses negosiasi?</p>
<p>Mengingat besarnya nilai transaksi, KPK harus hati-hati dan serius menelusuri aliran uang di balik pengadaan kapal tersebut. Sangat diharapkan KPK tidak berhenti pada sekadar penyelidikan kasus suap, tetpi juga menelusuri fraksi dan anggota DPR mana saja yang menikmati uang dari hasil korupsi.</p>
<p>Harus diakui, apresiasi publik terhadap KPK sangat mungkin berubah drastis menjadi kecaman jika penanganan korupsi hanya berhenti pada aktor kecil dan fraksi yang berasal dari lawan politik penguasa. Sebagai contoh kita dapat melihat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).Pada kasus itu,catatan pemeriksaan Hamka Yamdu akan menjadi tantangan terberat bagi KPK.</p>
<p>Karena sejumlah uang yang diduga berasal dari kasus korupsi BI mengalir kepada 52 anggota Komisi IX DPR RI. ICW mencatat, sekitar 52,4% dari total aliran uang tersebut masuk pada 2 fraksi terbesar di DPR,yakni 1 fraksi yang mendukung pemerintah dan 1 fraksi oposisi.Mampukah KPK membersihkan koruptor di gedung rakyat? (*)</p>
<p>oleh FEBRI DIANSYAH</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=5&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/09/07/koruptor-di-rumah-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/04/logo-sindo.jpg?w=75&#38;h=66&#38;h=47" medium="image" />

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/07/kpk-harus-matii.jpg?w=150&#38;h=207" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>