Legitimasi Gelar Perkara BLBI
October 23, 2008
“Persoalannya, Sjamsul Nursalim justru dapat dikategorikan obligor yang tidak patuh. Dari kewajiban Rp. 28,4 triliun, SN baru membayar 17,4%. Dengan demikian masih mempunyai utang Rp. 23,5 triliun. Lantas bagaimana mungkin SN mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)?”
Pada akhirnya Kejaksaan membuka diri untuk melakukan expose perkara bersama KPK dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Efektifkah? Dalam banyak hal, ekspose justru berpotensi mengarah pada sekedar legitimasi kemelut dan silang sengkarut penanganan BLBI di Kejaksaan. Sulit mengatakan, Kejaksaan punya itikad baik. Kecuali pada saat ekspose Kejaksaan Agung langsung menyerahkan semua dokumen yang pernah dimilikinya. Read the rest of this entry »
