<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>catatan(KU) &#187; Uncategorized</title>
	<atom:link href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/category/uncategorized/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2009 08:13:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='diansyahinseputarindonesia.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/0202a5aef96f7756cc64ad0b0a9b83d8?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>catatan(KU) &#187; Uncategorized</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/osd.xml" title="catatan(KU)" />
		<item>
		<title>&#8220;Wayang&#8221; dan &#8220;Dalang&#8221; Perppu KPK</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/26/wayang-dan-dalang-perppu-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/26/wayang-dan-dalang-perppu-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2009 08:13:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=48</guid>
		<description><![CDATA[Padahal, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka “talak satu” jatuh, dia harus berhenti sementara! Atau,apakah memang hal ini yang diinginkan agar KPK tidak bekerja?
Seputar Indonesia, Sabtu 26  September 2009
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengarah pada penunjukan pelaksana tugas (Plt.) pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden di tengah deretan penolakan dan kecaman.
Perppu ini diragukan dapat menjadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=48&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><em><span style="color:#888888;">Padahal, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka “talak satu” jatuh, dia harus berhenti sementara! Atau,apakah memang hal ini yang diinginkan agar KPK tidak bekerja?</span></em></p></blockquote>
<p><span style="color:#ff6600;">Seputar Indonesia, Sabtu 26  September 2009</span></p>
<p>Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengarah pada penunjukan pelaksana tugas (Plt.) pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden di tengah deretan penolakan dan kecaman.</p>
<p>Perppu ini diragukan dapat menjadi “obat” penyelamatan KPK.Yang terjadi justru masyarakat khawatir Presiden tergoda menjadi penguasa absolut yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik. Berdasarkan informasi yang diterima penulis, perppu akhirnya merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menambahkan dua poin. <em>Pertama,</em>pengertian kekosongan pimpinan KPK adalah jika berjumlah kurang dari tiga orang.</p>
<p><em>Kedua, </em>dalam kondisi kosong seperti itu, Presiden mempunyai kewenangan menunjuk plt pimpinan KPK. Dalam rencana awal, keputusan presiden (kepres) sebagai turunan dari perppu akan segera diterbitkan sebelum lawatan Presiden ke Amerika Serikat dalam acara KTT G-20. Tapi rencana itu berubah hingga akhirnya Presiden dikabarkan membentuk semacam panitia seleksi yang berjumlah lima orang. ICW dan sejumlah kalangan <em>civil society </em>tetap menolak perppu revisi UU KPK tersebut karena memang materi dan substansinya membahayakan dan mengancam independensi KPK.</p>
<p>Akan tetapi keadaan yang berkembang penting diawasi dan disikapi, khususnya tentang pembentukan “Tim Lima” atau tim perumus. Untuk menghindari akibat yang lebih buruk bagi pemberantasan korupsi dan KPK, maka proses seleksi tersebut harus dilakukan terbuka dan memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan penolakan terhadap calon tertentu.</p>
<p><strong>Menjaga Independensi</strong></p>
<p>Satu hal prinsip yang perlu diingat semua pihak, meski perppu telah diterbitkan,semua pasal lain dalam UU KPK masih berlaku dan wajib dipatuhi.Itu termasuk syarat pimpinan KPK,sifat kelembagaan KPK,sumpah jabatan,konsep <em>zero tolerance </em>terhadap korupsi dan antiintervensi politik.Artinya, tim tidak boleh memilih orang-orang yang diperkirakan akan tunduk dan dapat dipengaruhi Presiden.</p>
<p>Tim ini dan orang-orang yang dipilihnya seharusnya berkomitmen tidak menjadi “boneka” kekuasaan eksekutif dan partai pendukungnya. Terdapat beberapa kriteria untuk Tim Lima dan batasanbatasan terlarang bagi calon pimpinan KPK. <em>Pertama, </em>KPK tidak boleh disusupi oleh pihak yang punya kepentingan politik atau terafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal ini sangat penting, agar tidak terjadi ketimpangan dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Kami masih melihat, parlemen dan politisi yang menjadi pejabat negara sebagai prioritas yang harus dibersihkan dan diawasi KPK karena hampir semua kebijakan publik ditentukan oleh kekuatan ini. Bahkan akar korupsi sebenarnya bersumber dari persekongkolan kelompok bisnis dan mafia politik— terutama jika kelompok bisnis tersebut mendanai kegiatan partai politik. <em>Kedua, </em>pimpinan KPK bukan orang yang dikenal dekat dan punya hubungan khusus dengan Presiden.</p>
<p>Hal ini sesuai dengan penolakan kami terhadap perppu plt KPK yang dikhawatirkan menjadi alat bagi Presiden untuk memengaruhi dan mengontrol kerja KPK.Karena itu,Presiden melalui Tim Lima harus membuktikan iktikad baik untuk menyelamatkan KPK yang sering kali diucapkan. <em>Ketiga,</em>jika pimpinan KPK berasal dari advokat,maka dia adalah advokat yang tidak pernah membela kasus korupsi. Lebih bagus lagi advokat yang tidak pernah beracara di Pengadilan Tipikor ataupun mendampingi tersangka dan terdakwa yang diproses KPK sebelumnya.</p>
<p><em>Keempat, </em>tidak memasukkan pejabat/pegawai aktif kepolisian dan kejaksaan. Dari awal sesungguhnya keberadaan unsur polisi dan jaksa di jajaran kepemimpinan KPK menjadikan lembaga ini sulit untuk bisa berbuat banyak membersihkan institusi tersebut. Jika UU KPK dicermati lebih dalam, sebenarnya latar belakang pembentukan KPK adalah karena belum efektifnya kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi. <em>Kelima,</em>siapa pun yang menjadi bagian dari KPK,terutama pimpinan, tentu harus orang yang berintegritas tinggi.</p>
<p>Konsekuensi logis dari poin ini, rekam jejak, prestasi, dan masa lalu calon pimpinan harus menjadi pertimbangan penting. Hal ini juga sangat terkait dengan kejujuran melaporkan harta kekayaan, sehingga berkas laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi dokumen penting yang tidak boleh dilewatkan. Dari LHKPN tersebut harus diteliti lebih cermat, apakah seseorang mempunyai kekayaan yang wajar dan pantas saat diban-dingkan dengan penghasilan resmi/sah.</p>
<p>Calon yang tidak mampu menjelaskan kekayaannya kepada publik dan memiliki harta di luar penghasilan sah tentu tidak pantas berada di KPK. Karakter seperti ini justru berbahaya bagi pemberantasan korupsi, karena kita tidak ingin kasus-kasus di KPK dimanfaatkan untuk melipatgandakan kekayaan pimpinannya. Lima kriteria tersebut patut dikatakan sebagai syarat minimum yang harus dipenuhi.</p>
<p>Dalam kondisi prokontra terhadap keberadaan perppu dan tim perumus, tentu akan lebih mengecewakan jika tim tersebut hanya menjadi tameng legitimasi Presiden. Meskipun 3 dari 5 anggota tim dikenal publik dalam pemberantasan korupsi, akan tetapi khawatir KPK hanya akan menjadi ”boneka” kekuasaan eksekutif tetap masih beralasan.</p>
<p><strong>Kriminalisasi KPK</strong></p>
<p>Hal krusial lain yang tidak boleh dilupakan adalah fenomena kriminalisasi pimpinan KPK tanpa alasan hukum jelas. Dengan analisis lebih mendalam,sesungguhnya arti intervensi terhadap independensi dan proses hukum yang dilakukan KPK justru terjadi di titik ini. Sejauh ini informasi yang berkembang adalah pasal yang digunakan penyidik Polri untuk menetapkan tersangka sangat kabur dan sulit diyakini alat buktinya.</p>
<p>Padahal, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka “talak satu” jatuh, dia harus berhenti sementara! Atau,apakah memang hal ini yang diinginkan agar KPK tidak bekerja? Karena itu wajar bila Presiden disorot dan diawasi oleh publik terkait kriminalisasi ini. Jika untuk kondisi sisa dua pimpinan KPK, Presiden menganggap genting, sehingga menerbitkan perppu,maka upaya perlawanan terhadap kriminalisasi ini seharusnya juga difasilitasi. Presiden dapat saja menggunakan haknya sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara untuk meninjau ulang dasar penetapan tersangka tersebut.</p>
<p>Jangankan Presiden, Jaksa Agung pun, pejabat yang dipilih dan diberhentikan Presiden,punya hak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Hak Oportunitas ini perlu dicermati. Apalagi, sebagaimana diketahui, KPK sedang memeriksa salah seorang petinggi Polri.Sepatutnya dugaan konflik kepentingan ini merupakan alasan yang cukup untuk meragukan keseriusan dan iktikad di balik penetapan tersangka tersebut.Tapi kenapa Presiden terlihat pasif?</p>
<p>Kekuasaan eksekutif hari ini tidak boleh mundur pada era ketika undang-Undang Subversif diberlakukan, yakni saat proses hukum digunakan sebagai tameng dan legitimasi untuk membenarkan kriminalisasi dan upaya membuang orang-orang yang mengkritik penguasa. Polri ataupun kejaksaan,meski secara struktural berada dalam “kuasa” eksekutif, tetap harus merdeka dari intervensi. Institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat dan centengpenguasa politik.</p>
<p>Jika saja penegak hukum tidak menjadi “alat pemukul”, kriminalisasi yang tak beralasan tidak terjadi dan kekuasaan eksekutif konsisten, agaknya perppu tak perlu terbit. Pelaksana tugas pimpinan KPK tak perlu ada. Koruptor tak perlu berpesta. Kita bertanya, siapa wayang dan dalang di balik segala serangan balik terhadap KPK selama ini? (*)</p>
<p>*Febri Diansyah</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=48&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/26/wayang-dan-dalang-perppu-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Tipikor &#8220;Setengah Bubar&#8221;</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pengadilan-tipikor-setengah-bubar/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pengadilan-tipikor-setengah-bubar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 05:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[&#8230;&#8221;Panja tidak boleh merusak pemberantasan korupsi yang sudah berjalan dengan baik di Pengadilan Tipikor&#8221;&#8230;

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah dimulai. Seharusnya tahapan ini menjadi perkembangan tambahan untuk merealisasikan pembentukan pengadilan yang konsisten dengan pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, berbagai temuan pada proses pemantauan dan analisis materi RUU sangat mengkhawatirkan. Pembahasan RUU [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=46&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>&#8230;&#8221;Panja tidak boleh merusak pemberantasan korupsi yang sudah berjalan dengan baik di Pengadilan Tipikor&#8221;&#8230;
</p></blockquote>
<p>Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah dimulai. Seharusnya tahapan ini menjadi perkembangan tambahan untuk merealisasikan pembentukan pengadilan yang konsisten dengan pemberantasan korupsi.</p>
<p>Akan tetapi, berbagai temuan pada proses pemantauan dan analisis materi RUU sangat mengkhawatirkan. Pembahasan RUU ini justru mengarah pada quasi pembubaran Pengadilan Tipikor. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan koalisi, terbukti pembahasan Panja dilakukan secara tertutup dan jauh dari akses publik.Ada desain sistematis untuk menghindar dari mata publik.<br />
Alasannya sederhana, agar bisa lebih fokus membahas pasal per pasal sehingga RUU ini akan selesai tepat waktu.Akan tetapi, fakta sebaliknya terjadi di lapangan.Meskipun sudah diselenggarakan di suatu tempat khusus,jauh dari keramaian pusat Jakarta, hambatan klasik peserta yang sulit kuorum masih saja terjadi.</p>
<p>Sebagian poin krusial seperti tempat kedudukan hakim dan seleksi hakim karier pun tetap menjadi perdebatan. Mengacu pada RUU yang dikeluarkan Panja, ternyata telah disepakati tempat kedudukan Pengadilan Tipikor di semua kabupaten/kota (Pasal 3). Namun, informasi yang disampaikan ke publik, pengadilan hanya akan dibentuk di 33 provinsi.</p>
<p>Menurut catatan ICW,se-tidaknya ada tiga poin krusial yang harus dipastikan aman dan diatur secara tegas jika ingin Pengadilan Tipikor. Pertama,seleksi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc harus dilakukan secara terbuka. Jika UU Pengadilan Tipikor disahkan dalam kondisi saat ini, maka ia akan mempunyai titik lemah pada poin ini. Setelah dicermati, pengaturan seleksi Hakim Karier tidak diatur dalam RUU.</p>
<p>Pada DIM 67 (Pasal 11 ayat (2)) hanya disebutkan: “Hakim karier ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua MA”. Hal ini dinilai telah memangkas unsur partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penentuan Hakim Karier.Padahal, pasal 56 ayat (4) UU KPK sebenarnya mengatur kewajiban Ketua MA mengumumkan dan membuka masukan masyarakat sebelum mengangkat Hakim karier ataupun hakim ad hoc.</p>
<p>Terkait seleksi tersebut, ICW pernah mengajukan somasi pada Ketua MA. Karena penggantian sembilan hakim karier Pengadilan Tipikor ternyata melanggar Pasal 56 ayat (4) UU KPK.Saat itu,Ketua MA langsung mengangkat sejumlah hakim bermasalah tanpa mengikuti mekanisme pasal di atas.</p>
<p>Dengan demikian, dihilangkannya bagian ini sama artinya dengan mengembalikan rezim ketertutupan dan antipengawasan publik di MA. Demikian juga halnya dengan seleksi Hakim Ad Hoc. RUU seharusnya mengatur tegas komposisi, keterlibatan unsur Komisi Yudisial, Perguruan Tinggi dan masyarakat umum dalam panitia seleksi yang dibentuk Ketua MA.</p>
<p>Hal ini penting untuk menghindari pengatasnamaan unsur masyarakat untuk memenuhi formalitas belaka. Pembentuk UU dapat mengadopsi proses seleksi pimpinan KPK yang diatur di Pasal 30 dan 31 UU KPK. Unsur penting yang wajib ada; komposisi keanggotaan pansel; jangka waktu dari satu tahapan ke tahapan lainnya; kewajiban mengumumkan dan menerima masukan masyarakat; nama yang diserahkan pansel ke Ketua MA tinggal ditetapkan.</p>
<p>Kedua, tentang tempat kedudukan pengadilan. Pembentukan paling masuk akal saat ini adalah di lima region utama dengan wilayah hukum melingkupi seluruh Indonesia. Hal ini untuk menghindari pelemahan dan pembusukan Pengadilan Tipikor.Pembentukan di 33 provinsi sangat rentan masalah, yakni akan mengancam independensi pengadilan, boros biaya, menyulitkan proses seleksi Hakim Ad Hocdan Karier yang bermutu.</p>
<p>Berdasarkan penghitungan koalisi, untuk gaji hakim saja, jika dibentuk di semua kabupaten/kota butuh Rp553 miliar/tahun; di 33 provinsi Rp65,88 miliar/tahun; dan hanya Rp12,1 miliar/tahun jika di 5 region utama. Tentu saja, Panja harus menghindari terkurasnya keuangan negara, apalagi hasil yang didapatkan sangat mungkin sama buruknya dengan pengadilan umum.</p>
<p>Atas dasar itulah, pembentukan di kabupaten/kota atau 33 provinsi, kami nilai tidak realistis dan cacat secara sosiologis. Ketiga, Komposisi Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier. Bagian ini merupakan wilayah paling sensitif, karena memang pembentuk UU mengondisikan secara sistematis pemangkasan keberadaan Hakim Ad Hoc.</p>
<p>Agaknya, mereka membaca realitas proses di Pengadilan Tipikor yang tidak pernah meloloskan satu koruptor pun. Sehingga, kekuatan koruptif menilai semua itu disebabkan oleh keberadaan Hakim Ad Hoc yang dominan. Logika ini mengantarkan mereka pada strategi untuk menyerang keberadaan unsur ad hoc di Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Putusan MK sudah secara tegas menyebutkan,bahwa tujuan membentuk UU Pengadilan Tipikor tidak boleh justru semakin memperburuk keadaan dan mem-perlemah pemberantasan korupsi. Sementara pasal 58, 59 dan 60 UU KPK telah mengatur komposisi yang tegas, yakni 3 Hakim Ad Hoc dan 2 Hakim karier.</p>
<p>Karena itulah, atas alasan apapun, Panja tidak boleh merusak pemberantasan korupsi yang sudah berjalan dengan baik di Pengadilan Tipikor. Keberadaan hakim ad hoc dalam institusi pengadilan pun bukan hanya terjadi di Pengadilan Tipikor. Lembaga lain seperti pengadilan anak,HAM,niaga,pajak dan pengadilan hubungan industrial telah menerapkannya.</p>
<p>Apalagi, saat ini Pengadilan Tipikor dengan hakim ad hoc yang lebih dominan telah mematahkan virus Mafia Peradilan yang awalnya merupakan kenyataan di pengadilan umum. Karena itulah, upaya memangkas dan mengurangi keberadaan hakim ad hoc sama halnya dengan melecehkan putusan MK, berupaya melemahkan pemberantasan korupsi, dan bahkan ingin mengembalikan kekuatan Mafia Peradilan.</p>
<p>Jika poin di atas tidak diadopsi, atau diatur dengan rumusan yang kabur, maka alih-alih ingin memperkuat Pengadilan Tipikor, yang terjadi justru sebaliknya.Kita perlu membaca bagian-bagian tersebut dalam bingkai analisis yang lebih mendasar.Putusan MK Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 53 UU KPK tentang pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan rujukan paling tepat.</p>
<p>Melalui putusannya, MK sesungguhnya menegaskan sifat konstitusional Pengadilan Tipikor. Bahkan secara a-contrario, implisit MK menyebutkan, pemeriksaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor lebih sesuai dengan konstitusi ketimbang di pengadilan negeri. Hal ini terbaca dari pertimbangan MK saat menyatakan kondisi penegakan hukum kasus korupsi yang terjadi di dua wilayah pengadilan merupakan sebuah dualisme yang bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Seperti diketahui, saat itu kasus korupsi diperiksa dan diputus di pengadilan negeri dan Pengadilan Tipikor.Kemudian, MK menegaskan, untuk menghindari dualisme, maka semua kasus korupsi harus diperiksa di Pengadilan Tipikor Selain itu, setidaknya ada dua perintah MK yang perlu dipahami DPR. Pertama, Putusan MK diambil untuk menghindari ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Kedua, Jangan sampai melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bangsa Indonesia. Dengan demikian, pembahasan RUU tidak boleh justru memperlemah Pengadilan Tipikor yang sudah ada.Apalagi jika diarahkan ke pengadilan umum.Jika ini dilakukan, wajar kita menyatakan bahwa terjadi pembangkangan konstitusional pembentuk UU.</p>
<p>Tentu saja kondisi ini dapat merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia, penegakan hukum,dan pemberantasan korupsi.Poin-poin bermasalah dan berangka dengan konsep yang salah ketika dicantumkan di RUU, hal itu akan menimbulkan kondisi Pengadilan Tipikor setengah bubar.(*)</p>
<p>*Febri Diansyah</p>
<p>Seputar Indonesia, Selasa 8 September 2009</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=46&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pengadilan-tipikor-setengah-bubar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pil Pahit Pengadilan TIPIKOR</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pil-pahit-pengadilan-tipikor/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pil-pahit-pengadilan-tipikor/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 05:13:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=44</guid>
		<description><![CDATA[Publik sendiri mengenal adanya adagium “Undang-undang Air Mata” dengan “Undang-undang Mata Air”. Frase pertama berarti, UU tersebut secara langsung tidak akan menguntungkan baik untuk Parlemen, partai politik ataupun pribadi politisi. Atau, ”lebih banyak pengorbanan ketimbang kenikmatan”.

Akhir-akhir ini, gelombang perlawanan balik koruptor sepertinya semakin kuat. Di Parlemen, pembahasaan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikhawatirkan tidak selesai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=44&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>Publik sendiri mengenal adanya adagium “Undang-undang Air Mata” dengan “Undang-undang Mata Air”. Frase pertama berarti, UU tersebut secara langsung tidak akan menguntungkan baik untuk Parlemen, partai politik ataupun pribadi politisi. Atau, ”lebih banyak pengorbanan ketimbang kenikmatan”.
</p></blockquote>
<p>Akhir-akhir ini, gelombang perlawanan balik koruptor sepertinya semakin kuat. Di Parlemen, pembahasaan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikhawatirkan tidak selesai sampai akhir masa tugas DPR 2004-2009. Atau, kalaupun Undang-undang selesai sebelum masa tugas DPR, materi dan substansinya pun rentan disiasati.</p>
<p>Dari aspek penyusunan undang-undang, persoalan ini sangat dekat dengan fenomena kinerja legislasi parlemen. Publik sendiri mengenal adanya adagium “Undang-undang Air Mata” dengan “Undang-undang Mata Air”. Frase pertama berarti, UU tersebut secara langsung tidak akan menguntungkan baik untuk Parlemen, partai politik ataupun pribadi politisi. Atau, ”lebih banyak pengorbanan ketimbang kenikmatan”. Sedangkan ”Mata Air” bertendensi pada arti sebaliknya dengan asosiasi yang cukup buruk dan dekat dengan istilah menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu di parlemen. RUU Pengadilan Korupsi masuk kategori mana?</p>
<p>Seharusnya, RUU tersebut tentu masuk kualifikasi “Mata Air”. Namun, dalam arti sebaliknya, yakni ia akan jadi pelepas dahaga dan penghapus ”air mata” bagi pencari keadilan serta rakyat Indonesia yang menderita akibat korupsi.</p>
<p>Pihak pengambil kebijakan di negara ini tentu memahami hal tersebut. Namun, agaknya kepentingan politik-bisnis membuat mereka tidak meletakkan kewajiban konstitusional sebagai prioritas. Kepentingan ”membunuh” pemberantasan korupsi justru lebih mengemuka.</p>
<p>Argumentasi yang diperkirakan akan dibangun, ”kita tidak butuh Pengadilan khusus Korupsi”. Karena, sudah ada Pengadilan Umum. Dan, bahkan 2000 Hakim dengan keahlian kasus korupsi sudah dididik Mahkamah Agung (MA). Logika ini dapat sangat menyesatkan. Apalagi jika diperkuat dengan pendapat yang mengatakan, Pengadilan khusus korupsi sesungguhnya merusak konstelasi struktur Kekuasaan Kehakiman Indonesia.</p>
<p>Padahal di tataran empiris, semangat pembentukan pengadilan khusus berangkat dari tingginya kekecewaan pada pemberantasan korupsi yang berujung pada Pengadilan Umum. Dari tahun ke tahun, bebas/lepasnya terdakwa kasus korupsi menjadi trend yang mengkhawatirkan.</p>
<p><strong>Koruptor Bebas</strong></p>
<p>ICW mencatat kecenderungan negatif tersebut dari tahun 2005-Juni 2009. Dari 1643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, sekitar 812 dihadiahkan vonis bebas/lepas. Angka ini tentu akan lebih mengejutkan jika dilakukan pemetaan lebih jauh dan ditemukan siapa yang lebih banyak menikmati trend ”tragedi” tersebut? Di tahun 2008, dari 444 yang terpantau, 178 terdakwa adalah anggota DPR dan DPRD. Sedangkan pada paruh waktu tahun 2009, ada 75 terdakwa terklasifikan berasal dari anggota DPRD. Sebuahcontradicitio in terminis dalam proses legislasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.</p>
<p>Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dengan sifatnya yang kriminogen, maka korupsi dapat menjadi penyebab dan terkait dengan banyak kejahatan lainnya. Dunia Internasional, melalui <em>United Nation Against Corruption</em> (UNCAC, 2003) bahkan menegaskan akibat yang begitu buruk dari kejahatan korupsi terhadap kemanusiaan. Oleh karena itulah, derajat perang terhadap korupsi tidak boleh diturunkan sekecil apapun. Di titik inilah, potret vonis bebas yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Pengadilan Umum semakin bertentangan dengan akal sehat perang kita melawan korupsi.</p>
<p>Agaknya, atas dasar itulah, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya di tahun 2006, menegaskan perlunya UU Pengadilan Tipikor untuk memeperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi. MK memerintahkan pada DPR dan Pemerintah untuk menegaskan status Pengadilan khusus Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan korupsi.</p>
<p>Apakah perintah pengadilan itu dipatuhi? Proses yang sangat pelan hingga menguat kesan diperlambat, persidangan yang sangat sulit memenuhi Kuorum, dan pandangan-pandangan yang lebih terkesan hendak membubarkan Pengadilan Korupsi terus menerus semakin melengkapi kecemasan publik. Bahwa kali ini, sebuah institusi yang mulai berdenyut mendepak koruptor kembali akan dibunuh. Sepertihalnya nasib 7 institusi lainnya, mulai dari ”Tim Pemberantas Korupsi” yang dibentuk tahun 1967, Tim Komisi Empat (1970), Komite Anti Korupsi (1970), OPSTIB (1977), TPK (1982), KPKPN (1999), dan TGTPK (2000).</p>
<p><strong>Hakim Adhoc</strong></p>
<p>Selain kekhawatiran tidak akan selesainya UU Pengadilan Tipikor, ICW sesungguhnya justru mencemaskan pembajakan materi atau substansi UU tersebut. Dua bagian krusial yang mengemuka akhir-akhir ini adalah soal Tempat Kedudukan Pengadilan dan Komposisi Hakim Ad Hoc.</p>
<p>Argumentasi yang seringkali dibangun utusan Pemerintah dalam pembahasan RUU di parlemen didasarkan pada sulitnya mencari hakim ad hoc jika komposisi di UU mewajibkan 3:2 atau 2:1. Karena akan dibutuhkan hakim Ad hoc lebih dari 1500 orang. Padahal, istilah Ad hoc mengacu pada hakim yang memiliki keahlian tertentu. Pendapat ini sepintas benar, akan tetapi sangat mudah diruntuhkan.</p>
<p>Perhitungan jumlah hakim Ad hoc tersebut sebenarnya didasarkan dari pasal yang menyatakan pengadilan tipikor dibentuk di semua kabupaten/kota. Tentu saja memang sulit memenuhi permintaan hakim ad hoc untuk sekitar 450 Pengadilan Negeri di Indonesia. Namun, masalah ini bisa dipecahkan dengan menerapkan usul masyarakat agar Pengadilan Tipikor cukup dibentuk di region/daerah utama saja. Seperti yang pernah diterapkan dimasa awal Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan HAM.</p>
<p>Selain bisa tetap mempertahankan komposisi dominan hakim ad hoc, kedudukan Pengadilan Tipikor berdasarkan region ini juga berdampak positif terhadap upaya melawan korupsi. Mengingat karakter pelaku korupsi yang biasanya menguasai sumber daya finansial, mampu membiayai pengerahan masa, dan tergabung dalam struktur organisasi semacam mafia di daerah masing-masing, maka sangat mungkin proses persidangan kasus korupsi di kabupaten/kota ditempat si pelaku berkuasa akan membahayakan independensi pengadilan. Selain itu, berangkat dari fenomena lemahnya pengawasan terhadap penegak hukum, maka potensi pembusukan Pengadilan Tipikor sangat mungkin terjadi.</p>
<p>Sedangkan alasan pihak Pemerintah, arti Hakim Ad Hoc mengacu pada keahlian khusus juga tidak sepenuhnya benar. Terdapat berbagai riset ilmiah, dan penerapan di berbagai negara yang mematahkan argumentasi utusan tersebut. Arti penting keberadaan Hakim Ad Hoc juga dapat berangkat dari upaya untuk menempatkan ”rasa keadilan” dari unsur masyarakat dalam institusi Peradilan formal.</p>
<p>Fenomena berlanjut tingginya vonis bebas/lepas ketika kasus korupsi disidang oleh hakim karier di pengadilan umum sangat wajar membuat masyarakat belum percaya sepenuhnya dengan pengadilan umum. Di tahun 2008, ICW memperkirakan trend vonis bebas tetap akan terjadi tahun ini. Dan, benar. Dari 222 terdakwa kasus korupsi yang terpantau pada bulan Januari-Juni 2009, 153 (68,92%) diantaranya memperoleh ”kebebasan”. Bahkan, masih ditemukan 9 terdakwa kasus korupsi yang divonis percobaan. Tentu saja hal ini membuat kita semakin butuh komposisi Hakim Ad Hoc yang dominan (3:2 jika majelis berjumlah 5 orang) atau (2:1 untuk majelis 3 orang). Sedangkan, arah kebijakan pemerintah dan DPR justru ingin mengaburkan dan memangkas keberadaan hakim ad hoc di UU Pengadilan Tipikor. Wajar publik melihat ini sebagai pil pahit bagi pemberantasan korupsi, khususnya Pengadilan Tipikor. (*)</p>
<p>* Febri Diansyah</p>
<p>Dimuat di Seputar Indonesia, Kamis 6 Agustus 2009</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/44/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=44&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/09/11/pil-pahit-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memberantas Korupsi Setengah Hati</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/memberantas-korupsi-setengah-hati/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/memberantas-korupsi-setengah-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:29:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[Jadi, seharusnya jumlah kasus minimal yang berhasil diselesaikan mulai dari penyidikan per tahun adalah 1.269 kasus korupsi, di luar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ketika tulisan ini ditulis, Kejaksaan Agung masih terus disorot terkait tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Setelah hampir 10 tahun sejak diproses, putusan PK kasus Joko S Tjandra (JST) justru diduga “bocor”sebelum dibacakan pada Kamis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=38&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><em><span style="color:#888888;">Jadi, seharusnya jumlah kasus minimal yang berhasil diselesaikan mulai dari penyidikan per tahun adalah 1.269 kasus korupsi, di luar yang ditangani Kejaksaan Agung.</span></em></p></blockquote>
<p>Ketika tulisan ini ditulis, Kejaksaan Agung masih terus disorot terkait tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Setelah hampir 10 tahun sejak diproses, putusan PK kasus Joko S Tjandra (JST) justru diduga “bocor”sebelum dibacakan pada Kamis (11/6) di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p><a rel="attachment wp-att-40" href="http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/memberantas-korupsi-setengah-hati/kemas/"><img class="alignleft size-full wp-image-40" title="Kemas" src="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2009/06/kemas.jpg?w=300&#038;h=246" alt="Kemas" width="300" height="246" /></a></p>
<p>Akibatnya, Kejaksaan Agung gagal melakukan eksekusi karena JST telanjur berangkat ke luar negeri.Kejaksaan pun dinilai lalai dan tidak mampu mengawasi JST. Padahal, menurut catatan ICW, si terhukum JST tercatat sebagai orang ke-45 yang diduga kabur terkait kasus korupsi. Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah kebijakan kontroversial terkait pemberantasan korupsi terjadi di Kejaksaan Agung.<br />
<span id="more-38"></span></p>
<p>Begitu banyak kasus besar di SP3,tapi kasus lainnya tidak selesai, bahkan praktik diskriminatif yang berpotensi melindungi pihak tertentu dikhawatirkan benar-benar terjadi. Sulit mengatakan denyut pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung saat ini akan berjalan menuju masa depan yang baik.Tapi,bagaimana sesungguhnya “prestasi” penanganan kasus korupsi di institusi Adhiyaksa ini?</p>
<p><strong>Penyidikan Korupsi</strong></p>
<p>Dari aspek penindakan, publik selalu mendengar klaim keberhasilan yang disampaikan Kejaksaan Agung.Benarkah? Belum tentu. Perhatikan data kejaksaan yang dimuat di website (situs) kejaksaan.go.id. Pada 2005,kejaksaan seluruh Indonesia telah melakukan penyidikan terhadap 425 kasus dari 1.330 kasus yang ada tahun itu.Tingkat efektivitasnya ternyata hanya 31,95%.</p>
<p>Dalam nilai rapor indikator sederhana ini saja, sebenarnya masuk kategori “nilai merah”. Dengan kata lain, efektivitas penanganan perkara korupsi hanya 3,1. Demikian juga dengan tahun 2006,2007,dan 2008. Pada 2006, 454 kasus diselesaikan dari 1.758. Efektivitas kejaksaan ternyata menurun dari tahun sebelumnya, yakni hanya 25,82%.Kemudian 2007,hanya 307 kasus selesai dari 1.556 yang tersedia.Atau tidak lebih dari 19,73%.Sementara di 2008,situs kejaksaan tidak memuat rinci seperti tiga tahun sebelumnya.</p>
<p>Hanya tertulis ditangani 1.384 kasus. Agaknya angka ini merujuk pada kasus tersedia di kejaksaan yang berasal dari sisa kasus tahun sebelumnya dan kasus yang masuk pada 2008. Mengacu pada penanganan kasus korupsi dengan indikator sederhana seperti jumlah kasus ini,dapatkah kejaksaan dikatakan berhasil memberantas korupsi? Sungguh sulit memberikan apresiasi pada rekan-rekan berbaju cokelat di bawah payung Adhiyaksa tersebut.Bagaimana tidak,tren kasus selesai ternyata terus menurun dari 2005 hingga tahun berikutnya, yakni dari 31,95% menjadi 25,82%,dan kemudian 19,73%.</p>
<p>Jika angka-angka di atas dikawinkan dengan jumlah subinstitusi kejaksaan di seluruh Indonesia, akan diperoleh data yang lebih menarik. Jumlah kejaksaan tinggi saat ini 30,kejaksaan negeri 337,dan cabang kejaksaannegeri108kantor. Untukmenilainya,kita dapat mengacu pada standar kejaksaan sendiri, yakni Kebijakan Ciloto, 7 Desember 2005.</p>
<p>Dikuatkan dengan surat JAMPIDSUS No B-11/FD/F.1/02/2006 tanggal 10 Februari 2006 diatur syarat penanganan kasus korupsi minimal 5 untuk kejaksaan tinggi,3 untuk kejaksaan negeri dan 1 untuk cabang kejari. Atau lebih dikenal dengan 5:3:1. Jadi, seharusnya jumlah kasus minimal yang berhasil diselesaikan mulai dari penyidikan per tahun adalah 1.269 kasus korupsi, di luar yang ditangani Kejaksaan Agung.</p>
<p><strong>Validitas Data</strong></p>
<p>Di sisi lain,data penanganan kasus korupsi ternyata dicatat berbeda di beberapa versi laporan resmi kejaksaan. Jika di situs diklaim sudah tangani 425 kasus pada 2005,ternyata di laporan kejaksaan pada hari Antikorupsi Sedunia 2008 yang disampaikan di depan Presiden RI,jumlahnya lebih banyak, yakni 546 kasus korupsi di tahap penyidikan.</p>
<p>Bandingkan dengan 2006,2007,dan 2008. Pada 2006,di situs 454 kasus,sedangkan di laporan yang disampaikan pada Presiden 588 kasus korupsi.Demikian juga pada 2007,di situs tertulis 307 kasus diselesaikan, sementara di laporan hari antikorupsi sampai 636 yang diklaim ditangani di tahap penyidikan. Data yang disampaikan kejaksaan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI juga punya perbedaan dengan sumber resmi situs ataupun laporan di hari antikorupsi sebelumnya.</p>
<p>Beragam versi ini tentu mengundang pertanyaan dan keraguan publik pada data yang dirilis Kejaksaan Agung.Karena itulah, mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan pada kejaksaan tidak hanya pengawasan intens dari kasus per kasus, tetapi juga dibutuhkan audit mendasar terhadap klaim prestasi penanganan kasus korupsi. Berbicara korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang dekat dengan kekuasaan,tentu indikator kualitas penanganan kasus korupsi terletak di level kekuasaan itu sendiri.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana,apakah yang ditangani korupsi kelas teri (operator,bawahan,dan pesuruh), atau justru sudah mampu menjerat gembong koruptor (mastermind)? Berdasarkan pemantauan ICW pada sembilan daerah utama di Indonesia, dapat dilihat, selain lemah dari aspek kuantitas, sebagian besar kasus yang ditangani ternyata masih belum menyentuh mastermind.</p>
<p>Dari 665 tersangka kasus korupsi yang terpantau pada 2008 di sembilan daerah, ternyata 70,8% (510 orang) di antaranya hanyalah aktor level middle management, kemudian 18,1% dari lower management atau sekitar 130 orang. Sementara mastermind yang terjerat tidak lebih dari 25 tersangka (3,5%). Bandingkan dengan kasus korupsi besar yang justru di SP3 Kejaksaan Agung.Tujuh kasus besar dengan kerugian negara fantastis justru berakhir dengan surat penghentian penyidikan.Demikian juga dengan nasib mega korupsi seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI bahkan “memakan korban”.</p>
<p>Sejumlah jaksa di Kejaksaan Agung justru terseret pada jaringan mafia dan salah satunya divonis menerima suap dalam penanganan BLBI Sjamsul Nursalim. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai struktur tertinggi di bawah Jaksa Agung dalam penanganan pidana korupsi, tentunya harus bertanggung jawab merapikan dan memastikan pemberantasan korupsi efektif di institusinya.Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 558/A/J.A/12/2003, kewenangan tersebut melekat pada Jampidsus yang membawahi langsung empat direktorat tindak pidana korupsi, ekonomi,dan pidana khusus lainnya.</p>
<p>Jika saja semua penanganan kasus korupsi yang diamati publik selama ini merupakan otonomi kewenangan Jampidsus,tentu saja evaluasi sederhana ini menjadi catatan amat buruk. Akan tetapi,struktur Jampidsus yang berada di bawah Jaksa Agung,dan sifat kebijakan penindakan Jampidsus yang cenderung hanya rekomendasi bagi Jaksa Agung, maka potret buraminipuntidakdapatdilepaskandariperan orang nomor satu kejaksaan ini.</p>
<p>Beranjak pada aspek struktural ketatanegaraan, maka evaluasi pemberantasan korupsi yang mengacu pada kinerja Jampidsus dan Jaksa Agung ini wajib menjadi masukan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Sehingga, wajar jika Presiden melakukan koreksi terhadappotretburamkejaksaan.Selainsecara struktural kejaksaan berada di lingkaran eksekutif,Presiden SBY juga tidak bisa lepas tangan pada terhambatnya pemberantasan korupsidikejaksaan.</p>
<p>Alih-alihmengklaimKPK yang independen,Presiden menyarankan lebih baik memberikan teguran keras terhadap kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Karena baik atau buruknya prestasi dan komitmen antikorupsi eksekutif merupakan cerminan dari potret kejaksaan dan kepolisian, bukan KPK. (*)</p>
<p>Febri Diansyah, Peneliti Hukum, Anggota Badan Pekerja ICW</p>
<p><em>Disalin dari Kolom PERISKOP, Seputar Indonesia, 21 Juni 2009</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=38&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/memberantas-korupsi-setengah-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://diansyahinseputarindonesia.files.wordpress.com/2009/06/kemas.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Kemas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Calon Presiden Antikorupsi</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/mencari-calon-presiden-antikorupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/mencari-calon-presiden-antikorupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:10:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/mencari-calon-presiden-antikorupsi/</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaannya, apakah dua capres lain bersedia menyerahkan “nilai jual”politik yang begitu besar dari Pengadilan Tipikor hanya pada calon incumbent? Jika tidak, kami tunggu janji dan komitmen Anda untuk menerbitkan Perppu Pengadilan Tipikor sebagai capres Republik Indonesia 2009–2014
Seputar Indonesia, Jumat 5 Juni 2009
Setelah pendaftaran pasangan calon presiden, penetapan, dan pengundian nomor urut dilakukan. Pilpres akan memasuki [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=37&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><span style="color:#888888;">Pertanyaannya, apakah dua capres lain bersedia menyerahkan “nilai jual”politik yang begitu besar dari Pengadilan Tipikor hanya pada calon incumbent? Jika tidak, kami tunggu janji dan komitmen Anda untuk menerbitkan Perppu Pengadilan Tipikor sebagai capres Republik Indonesia 2009–2014</span></p></blockquote>
<p><span style="color:#ff6600;"><strong>Seputar Indonesia, Jumat 5 Juni 2009</strong></span><strong><br />
</strong><a href="http://www.inilah.com/data/berita/thumbnail/30385.jpg"><img style="float:left;border:0 initial initial;" src="http://www.inilah.com/data/berita/thumbnail/30385.jpg" alt="" width="308" height="228" /></a>Setelah pendaftaran pasangan calon presiden, penetapan, dan pengundian nomor urut dilakukan. Pilpres akan memasuki tahapan yang lebih substansial.<span id="more-37"></span></p>
<p>Pada fase kampanye sebagai tahap keempat ini,setiap calon akan menjelaskan janji politik dan melakukan komunikasi publik, termasuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Khusus poin terakhir,pertanyaan pentingnya adalah siapa yang paling berkomitmen memerangi korupsi? Incumbent SBY-Boediono, JK-Wiranto, atau justru Mega- Prabowo? Belum terlalu jelas.</p>
<p>Salah satu indikator yang paling krusial saat ini, ternyata itu tidak dicantumkan sebagai prioritas semua pasangan calon. Pada matrik Program Hukum Koalisi Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang ICW dapatkan dari lampiran booklet Reformasi Hukum 2009–2014 KHN, ternyata tidak satu pun partai pengusung yang menyebutkan perlunya pengesahan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p>Menjelang hari pemungutan suara putaran pertama 8 Juli 2009, agaknya belum terlambat untuk mengomunikasikan komitmen terhadap Pengadilan Tipikor. Karena institusi ini merupakan prasyarat terpenting untuk memerangi korupsi secara terus-menerus. Selama hampir 5 tahun dari 2003–2009, Pengadilan Tipikor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mulai mengobati gejala keputusasaan masyarakat terhadap jejaring korupsi.</p>
<p>Jika di pengadilan umum sangat banyak kasus korupsi berakhir dengan vonis bebas/lepas atau kalaupun dihukum, vonis yang dijatuhkan sangat rendah, lain halnya dengan Pengadilan Tipikor. Hingga saat ini semua kasus korupsi yang diajukan KPK berhasil divonis bersalah. Selain karena KPK sangat keras menjerat aktor-aktor koruptif di berbagai instansi, komitmen dan moralitas hakim di Pengadilan Tipikor juga sangat baik.</p>
<p>Lantas,apakah dapat dibenarkan setiap upaya yang mencoba menghentikan pemberantasan korupsi di KPK dan Pengadilan Tipikor? Tentu saja tidak. Bahkan pihak yang secara sistematis mencoba mematikan dua institusi ini, harus berhadapan dengan rakyat banyak. Data yang dikumpulkan ICW dari 2005 hingga 2008 tentang penanganan kasus korupsi di pengadilan umum akan semakin membuat yakin bahwa Pengadilan Tipikor merupakan sesuatu yang harus dipertahankan.</p>
<p>Dari 1.421 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, 659 orang diganjar vonis bebas/ lepas. Bahkan, hakim tidak segan menghadiahkan vonis di bawah 1 tahun dan percobaan. Bagaimana mungkin kejahatan mencuri uang rakyat masih terkesan “dilindungi” oleh institusi bernama pengadilan? Keresahan publik inilah yang menjadi isu krusial yang harus dijawab secara tegas oleh capres-cawapres 2009.</p>
<p>Setiap pasangan calon seharusnya mafhum bahwa isu pemberantasan korupsi punya nilai tawar politik yang cukup kuat untuk memengaruhi perolehan suara. Meskipun ada banyak catatan kritis terkait pemilu legislatif April lalu, akan tetapi kemenangan Partai Demokrat merupakan satu fenomena penting.</p>
<p>Sebagian pemilih dinilai melihat posisi Ketua Dewan Pembina Demokrat SBY yang dinilai fokus pada isu perang terhadap korupsi.Memang salah satu dari aspek hukum ketatanegaraan, prestasi pemberantasan korupsi KPK sering diklaim sebagai keberhasilan pemerintah.Di titik inilah, kata “Lanjutkan!” dapat menghipnotis pemilih kalangan awam yang masih ingin pemberantasan korupsi terus dilakukan.</p>
<p>Namun, terlepas dari nilai jual politik tersebut,keberadaan Pengadilan Tipikor haruslah tetap dilihat sebagai kebutuhan pokok pembersihan negara ini ke depan. KPK dan Pengadilan Tipikor tidak boleh bernasib sama dengan beberapa instansi pemberantasan korupsi lain yang dimatikan ketika mulai menyentuh penguasa.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">DPR Mengecewakan</span></p>
<p>Sayangnya, beberapa kalangan politikus di DPR melihat berbeda. Pengadilan Tipikor justru dinilai sebagai simalakama yang berbahaya bagi para legislator tersebut. Membaca fenomena penanganan kasus korupsi di KPK, setidaknya saat ini sudah 12 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dan delapan di antaranya sudah divonis bersalah melakukan korupsi.</p>
<p>Vonis tertinggi delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Al-Amin Nasution (Fraksi PPP) dan enam tahun untuk Bulyan Royan (Fraksi PBR) dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Mengacu pada berbagai fakta persidangan dan kasus korupsi terkait dengan oknum legislatif di DPR yang ditangani KPK, bukan tidak mungkin 60 orang lainnya akan bernasib sama.</p>
<p>Berdasarkan catatan ICW,setidaknya dari kasus aliran dana BI Rp100 miliar, dugaan suap/gratifikasi Agus Condro pada pemilihan Deputi Dewan Gubernur BI, dana stimulus Abdul Hadi Djamal,Tanjung Api-Api,dan dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran, tentu saja wajar jika anggota DPR khawatir akan bernasib sama dengan rekan mereka yang sudah jadi terpidana korupsi.</p>
<p>Salah satu cara paling efektif untuk menyelamatkan diri adalah membubarkan/ melemahkan KPK, dan mematikan Pengadilan Tipikor dengan tidak menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor. Seperti diketahui,saat ini Panitia Khusus DPR ditugasi merampungkan penyusunan RUU Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Akan tetapi,hingga 4 bulan sebelum masa tugas DPR 2004–2009 berakhir, tidak terlihat kemajuan signifikan. Alih-alih bersemangat menyelesaikan RUU, yang terdengar oleh publik justru suara yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi. Karena itu, sudah cukup meyakinkan sesungguhnya bahwa sulit berharap kepada DPR.</p>
<p>Institusi ini justru menambah deret prestasi buruk sektor legislatif. Dengan kinerja yang pas-pasan, fenomena “tukang bolos” dan rendahnya prestasi legislasi ditambah dengan semangat mendelegitimasi lembaga pemberantasan korupsi menjadikan DPR sebagai lembaga yang mengecewakan publik.</p>
<p>Namun, bagaimana jika RUU tersebut tidak selesai dibahas DPR hingga masa sidang akhir September 2009? Di tahapan inilah komitmen setiap capres menjadi penting. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan jalan keluar. SBY sebagai incumbent punya potensi sangat besar dibandingkan pesaing lain.</p>
<p>Namun, deadlinebagi Presiden saat ini adalah September 2009.Karena pada bulan itulah masa sidang terakhir DPR. Setelah itu baru Mahkamah Agung bersama pemerintah bisa melakukan set-up institusional Pengadilan Tipikor menjelang Desember 2009. Akan tetapi, bukan berarti pasangan calon lain tidak dapat menyatakan komitmen terhadap Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Berdasarkan agenda KPU, ada waktu sekitar 3 bulan sejak mereka terpilih dan dilantik Oktober 2009 nanti. Karena Mahkamah Konstitusi memberikan deadline undang-undang tersebut 19 Desember 2009. Pertanyaannya, apakah dua capres lain bersedia menyerahkan “nilai jual”politik yang begitu besar dari Pengadilan Tipikor hanya pada calon incumbent? Jika tidak, kami tunggu janji dan komitmen Anda untuk menerbitkan Perppu Pengadilan Tipikor sebagai capres Republik Indonesia 2009–2014.(*)</p>
<p>ditulis oleh: Febri Diansyah</p>
<p><em>karikatur: inilah.com</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=37&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/mencari-calon-presiden-antikorupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.inilah.com/data/berita/thumbnail/30385.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Menanti &#8220;Golden Period&#8221; KPK</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/menanti-golden-period-kpk/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/menanti-golden-period-kpk/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:08:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/menanti-golden-period-kpk/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Bagaimana masa depan KPK minus Antasari Azhar? Belajar dari rekam jejak AA yang pernah kami serahkan ke Panitia Seleksi dan Komisi III DPR, tentu seharusnya KPK lebih baik dengan empat komisioner seperti saat ini&#8220;
Setelah beberapa hari mengundang pertanyaan berbagai pihak,akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui ditahan.Awalnya, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pencekalan untuk Antasari karena [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=36&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>&#8220;<span style="color:#888888;"><em>Bagaimana masa depan KPK minus Antasari Azhar? Belajar dari rekam jejak AA yang pernah kami serahkan ke Panitia Seleksi dan Komisi III DPR, tentu seharusnya KPK lebih baik dengan empat komisioner seperti saat ini</em></span>&#8220;</p></blockquote>
<p>Setelah beberapa hari mengundang pertanyaan berbagai pihak,akhirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui ditahan.Awalnya, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pencekalan untuk Antasari karena menurut Bareskrim Mabes Polri,Antasari sudah berstatus tersangka.</p>
<p><span id="more-36"></span>Apakah dengan demikian, pemberantasan korupsi dan KPK berarti kiamat? Tunggu dulu. Antasari adalah satu hal, sedangkan KPK merupakan aspek lain yang jauh lebih besar dan jauh lebih penting dibanding perorangan mana pun. Di titik inilah publik harus disadarkan bahwa kasus yang menimpa Ketua KPK nonaktif tersebut hanyalah persoalan personal.Apalagi, kita sangat mengerti, ada empat pimpinan lain di institusi tersebut dan ratusan pegawai yang dapat membuat KPK tetap berdiri di garis depan dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p><strong>Penumpang Gelap</strong></p>
<p>Dalam pembicaraan ICW dan Koalisi ketika menyambangi Pimpinan KPK, Senin (4/5), kerisauan dan kekhawatiran proses hukum AA akan ditelikung oleh berbagai pihak menjadi persoalan krusial. Sejumlah pihak yang sangat berkepentingan dengan “kematian KPK”, tentu sangat mungkin melakukan upaya delegitimasi dan pelemahan. Ada dua skenario sederhana yang patut dicermati. Pertama, dengan merusak kepercayaan publik.</p>
<p>Wacana diarahkan pada perusakan citra KPK. “Ternyata, institusi seperti KPK pun bahkan diisi oleh orang yang mentalitas dan moralnya dipertanyakan,” kurang lebih demikian. Hal ini akan menjadi satu titik awal proses pembusukan KPK. Trust atau kepercayaan publik menjadi sasaran terbesar bagi kelompok yang menginginkan KPK tiada. Karena itulah, ICW memintas potensi “penumpang gelap” tersebut. Kunjungan dan sharing dengan pimpinan KPK pada Senin lalu merupakan satu bentuk penegasan bahwa KPK tidak sendiri.</p>
<p>Dan publik masih terus membutuhkan institusi seperti ini untuk tetap tegar dan konsisten memberantas korupsi. Bahkan, bukan tidak mungkin KPK lebih baik tanpa Antasari Azhar. Kedua, ”penumpang gelap” diduga justru berada di kubu Antasari Azhar. Hal ini sempat mengemuka ketika pihak pengacara menyatakan terdapat skenario besar dibalik proses hukum terhadap Ketua KPK tersebut.Argumentasi yang ingin dibangun, penangkapan Antasari justru ditujukan untuk menghancurkan KPK. Hal itu dilakukan oleh gerakan yang disebut ”Corruptor Fight Back”.</p>
<p>Ketika KPK sedang giat memberantas korupsi,menyeret sejumlah anggota DPR, maka ada pihak yang tidak senang dengan KPK dan kemudian menyerang ketua institusi ini.Mereka ingin mengatakan, Antasari Azhar adalah pahlawan dibalik kasus-kasus korupsi yang dibongkar KPK Jilid II sejak Januari 2008. Sepintas dua skenario di atas masuk akal.Namun,ICW mencoba tidak mempercayai bahkan melawan kedua deskripsi di atas.Karena pada dasarnya, dua pihak tersebut ingin KPK hancur.</p>
<p>Atau khusus yang kedua,mereka ingin Antasari Azhar diselamatkan karena ia pernah menjadi Ketua KPK. Ketenaran KPK dan harapan publik terhadap institusi ini dimanfaatkan untuk menguntungkan klien mereka. Padahal, kalaupun pemberantasan korupsi sempat cukup baik di KPK,tidak adil rasanya jika penghargaan tersebut diberikan pada satu orang. Karena berdasarkan UU 30/2002 tentang KPK, sangat jelas disebutkan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif.Posisi Ketua KPK lebih pada fungsi administratif dan formil, bukan membawahi dan bukan pengambil keputusan mutlak.</p>
<p>Atas dasar itulah, kepolisian tidak boleh ragu dan takut memproses otak dibalik pembunuhan Nasruddin. KPK pasti akan tetap mampu berjalan di garda depan, dan masyarakat sipil menyatakan telah mendukung KPK untuk lebih keras dalam pemberantasan korupsi. Semua hal di atas dilakukan oleh Koalisi untuk mencegah upaya penghancuran KPK. Belajar dari sejarah dan preseden legitimasi lembaga antikorupsi, bukan tidak mungkin hal yang sama diterapkan pada KPK.</p>
<p>Bentuk delegitimasi bisa berujud dua hal,yaitu membatalkan undang-undang sebagai dasar hukum institusi dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap KPK. Untuk poin pertama, ancaman tersebut sudah nyata.UU KPK dan Tindak Pidana Korupsi tercatat sebagai aturan hukum yang paling sering di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, sudah delapan kali UU ini dimintakan batal.Meskipun tidak secara keseluruhan, salah satu putusan MK ternyata membatalkan eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Padahal, pengadilan ini adalah ujung tombak semua kasus yang ditangani KPK. Bahkan di tengah skeptisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan umum, institusi ini menjadi tumpuan harapan publik. Akan tetapi, justru dua lembaga inilah yang menjadi titik tembak para mafia koruptif. Lebih dari itu, sejarah legitimasi secara riil sangat dekat dengan institusi pemberantasan korupsi.</p>
<p>Dari tahun 1967 ketika Tim Pemberantasan Korupsi pertama kali dibentuk melalui Keppres No 228/1967, sampai saat ini sudah tujuh lembaga sejenis yang terbunuh ketika mulai meresahkan para koruptor. KPK tentu tidak boleh bernasib sama. Mempertahankan eksistensi lembaga ini dan Pengadilan Tipikor sebagai ujung tombak pemberantasan kejahatan korupsi adalah harga mati.</p>
<p><strong>Tantangan ke Depan</strong></p>
<p>Bagaimana masa depan KPK minus Antasari Azhar? Belajar dari rekam jejak AA yang pernah kami serahkan ke Panitia Seleksi dan Komisi III DPR, tentu seharusnya KPK lebih baik dengan empat komisioner seperti saat ini.Namun, memang hal itu harus tetap dikawal secara terus-menerus. Fenomena tebang pilih dan bermuatan politis di era Antasari sebaiknya dijawab oleh KPK era baru ini dengan menuntaskan perkara yang ditangani.</p>
<p>Kasus Agus Condro dan Aliran Dana BI merupakan tantangan terbesar. Strategi perang terhadap korupsi yang sepertinya menekankan pada aspek pencegahan sebaiknya ditinjau ulang. Karena di era lalu,kebijakan ini sangat potensial disimpangi.Konsep pencegahan dikhawatirkan justru berimplikasi melindungi pelaku tindak pidana.Untuk kasus seperti upah pungut pajak dan korupsi dana haji,prediksi itu hampir terbukti.</p>
<p>Kasus ini ternyata ditangani bagian pencegahan, padahal sejumlah bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Jika empat pimpinan KPK mampu menjawab tantangan tersebut, bukan tidak mungkin era setelah KPK minus Antasari akan mencapai ”Golden Period” dalam pemberantasan korupsi.(*)</p>
<p>Febri Diansyah</p>
<p>Tulisan ini disalin dari Seputar Indonesia, 9 Mei 2009</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=36&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/menanti-golden-period-kpk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemilu, Korupsi dan Hutan</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/pemilu-korupsi-dan-hutan/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/pemilu-korupsi-dan-hutan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:06:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/pemilu-korupsi-dan-hutan/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam salah satu dinding (wall) program jejaring dunia maya facebook tertulis “800 juta lembar surat suara se-Indonesia. Berapa juta pohon yang ditebang hanya untuk memilih orang yang sebagiannya akan menjadi maling?”
&#8220;Pemilihan Umum 2009 sudah sangat dekat, tinggal hitungan hari.  Banyak hal terus menjadi perdebatan. Namun, sebagian besar wilayah pembicaraan agaknya tidak akan terlalu jauh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=34&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p><span style="color:#808080;"><em>Dalam salah satu dinding (wall) program jejaring dunia maya facebook tertulis “800 juta lembar surat suara se-Indonesia. Berapa juta pohon yang ditebang hanya untuk memilih orang yang sebagiannya akan menjadi maling?”</em></span></p></blockquote>
<p><span style="color:#000000;">&#8220;Pemilihan Umum 2009 sudah sangat dekat, tinggal hitungan hari.  Banyak hal terus menjadi perdebatan. Namun, sebagian besar wilayah pembicaraan agaknya tidak akan terlalu jauh dari soal partai politik, kampanye, audit dana partai, dan slogan perubahan.Tanpa mengurangi arti dan tingkat kepentingan poin-poin tersebut, agaknya banyak pihak lupa tentang satu sisi sederhana dibalik adminitrasi dan pencetakan Surat Suara oleh KPU&#8221;.</span></p>
<p>Dalam salah satu dinding (wall) program jejaring dunia maya facebook tertulis “800 juta lembar surat suara se-Indonesia. Berapa juta pohon yang ditebang hanya untuk memilih orang yang sebagiannya akan menjadi maling?” Status, ide atau pernyaan seseorang yang sesungguhnya ditujukan untuk publik di website yang sangat familiar ini tentu sedikit menggelitik, bahkan hampir-hampir menyiratkan pesimisme terhadap hal yang paling tekhnis pada penyelenggaraan pemilu.</p>
<p><span id="more-34"></span></p>
<p>Namun, sesungguhnya pernyataan tersebut sedang bicara tentang dua hal yang sangat prinsip. Pertama, Pohon yang berkorelasi pada hutan, deforestasi atau mungkin bahkan ancaman ekologis. Dan, Kedua, Maling. Poin ini agaknya punya relevansi dengan istilah Korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR, kader partai politik dan bahkan calon anggota legisaltif.</p>
<p>Sadar ataupun tidak, pencetakan surat suara dan kebutuhan administratif lainnya yang menggunakan kertas, tisu termasuk listrik akan berimplikasi serius terhadap ekologi kita. Secara sederhana, penghitungan tentang beban lingkungan hidup dan hutan terhadap pencetakan suarat suara cukup mengejutkan.</p>
<p>Dari data KPU terlihat kebutuhan Surat Suara adalah sekitar 800 juta lembar, tidak termasuk yang rusak dan dibakar. Menurut aturan KPU ukuran surat suara 54&#215;84 cm, dan jenis kertas harus baik HVS 80 gr (Peraturan KPU No.34/2008).</p>
<p>Untuk membuat 800 juta surat suara berapa batang pohon yang ditebang? Mengacu pada penghitungan Rainforest Informations Center (RIC), kira-kira 10 sampai 17 pohon dibutuhkan untuk menghasilkan 1 ton kertas ukuran koran, atau sekitar 7.000 lembar. Maka, untuk kebutuhan surat suara, diperkirakan kita butuh lebih dari 1 juta pohon. Perhitungan ini belum termasuk kertas, kain dan plastik yang digunakan sebagai bahan poster, kartu nama, baliho dan pernak-pernik kampanye lainnya di seluruh Indonesia. Tentu saja hal ini akan sengat berpengaruh langsung ataupun tidak terhadap laju deforestasi hutan Indonesia.</p>
<p>Sementara kita tahu, dalam 50 tahun terakhir, menurut data Lembaga Tunas Hijau, lebih dari 60 miliar pohon di Indonesia ditebang dan dibakar. Demikian juga dengan laju deforestasi hutan Indonesia yang mencapai angka 9,4 juta hektar dari 2000-2005 (FAO, 2007).</p>
<p>Korupsi Legislatif</p>
<p>Poin kedua yang disinggung adalah soal “Maling”. Kurang lebih mengingatkan publik pada fenomena dua tahun terakhir ini. Sejumlah anggota legislatif yang dipilih pada Pemilu 2004 ternyata Koruptor, atau minimal sudah tertangkap tangan oleh KPK saat menerima Suap. Ada sejumlah nama dari berbagai partai politik yang sudah diproses KPK. Sebut saja, Abdul Hadi Djamal, Anthoni Zeidra Abidin, Hamka Yandhu, Noor Adenan Razak, Bulyan Royan, Al Amien Nasution, Sarjan Taher, Yusuf Emir Faisal dan Saleh Djasit.</p>
<p>Tiga diantara delapan tersebut merupakan anggota dewan pada periode 1999-2004, dan sisanya duduk di DPR periode saat ini. Sebagian besar lainnya bahkan diduga terkait dalam beberapa kasus korupsi yang juga ditangani KPK.</p>
<p>Di tingkat daerah pun kurang lebih sama. Dari 1421 terdakwa kasus korupsi yang terpantau Indonesia Corruption Watch pada tahun 2005-2008, sekitar 400 orang teridentifikasi sebagai kader partai politik yang duduk di kursi DPRD. Apakah hal yang sama akan terulang di Pemilu 2009?</p>
<p>Suap dan rekayasa anggaran adalah modus umum yang hampir selalu berhubungan dan kait mengkait dengan pemenuhan kepentingan kelompok bisnis. Biasanya terkait dengan proyek-proyek pembangunan dan pengadaan barang; kebijakan ahli fungsi status hutan; dan bahkan upaya menghambat penyelesaian proses hukum seperti BLBI. Masalahnya, sebagian besar proyek yang dikorupsi terkait dengan pemenuhan hak-hak mendasar rakyat Indonesia dan sebagiannya lagi terkait dengan degradasi Lingkungan Hidup dan Hutan.</p>
<p>Kasus Aliran Dana Bank Indonesia, misalnya. Fakta persidangan pengadilan tipikor jelas mengungkapkan adanya “persekongkolan” dan penggunaan dana publik (BI/YLPPI) untuk kepentingan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPR, oknum kejaksaan dan bahkan advokat tertentu. Tujuannya sederhana, yaitu untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan diseminasi amandemen undang-undang Bank Indonesia.</p>
<p>Demikian juga dengan kasus yang terkait dengan Alih fungsi hutan lindung di Bintan, Tanjung api-api, dimana terdapat aliran uang terhadap anggota DPR untuk memuluskan kebijakan  dan pemberian konsensi tertentu. Baru-baru ini, anggaran dana stimulus pun tidak luput dari jarahan kelompok koruptif di DPR.</p>
<p>Kelakuan wakil rakyat yang sangat buruk tersebut tentu saja sangat menyakitkan publik. Padahal, mereka adalah orang yang dipilih rakyat pada pemilihan umum. Setiap kursi DPR rata-rata butuh 210 ribu suara. Di titik inilah, praktek korupsi legislatif adalah wujud pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan ratusan ribu rakyat yang memilih mereka.</p>
<p>Pada pemilu 2009, seharusnya rakyat mempunyai kekuatan untuk mengganti rezim dan orang-orang korup tersebut. Hak untuk memilih adalah kekuataan yang diberikan konstitusi untuk mengawasi secara periodik kinerja para wakil rakyat. Tentu kita tidak ingin, Senayan dihuni sekelompok koruptor dan politisi busuk.</p>
<p>Sehingga, agaknya ajakan sederhana untuk memilih orang-orang yang bersih dan berkomitmen dengan pemberantasan korupsi tetap harus didengungkan. Pemilu 2009 yang akan dilakukan beberapa hari lagi harusnya menjadi momentum bagi masyarakat pemilih untuk menyingkirkan orang-orang dan Partai Politik yang hanya mencari keuntungan dibalik legitimasi rakyat.</p>
<p>Oleh: FEBRI DIANSYAH</p>
<p>Tulisan ini disalin dari Koran Seputar Indonesia, 2 April 2009</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=34&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/pemilu-korupsi-dan-hutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Trend Korupsi Wakil Rakyat</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/trend-korupsi-wakil-rakyat/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/trend-korupsi-wakil-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;LAMA tak terdengar gebrakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap-tangan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Kerja keras tim KPK tentu patut diapresiasi. Apalagi, Abdul Hadi Djamal adalah anggota DPR ke-9 yang diproses oleh KPK terkait dugaan korupsi&#8221;.
Seperti diketahui, Abdul Hadi ditangkap saat atas dugaan menerima uang dari komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti. Sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=32&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>&#8220;LAMA tak terdengar gebrakannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap-tangan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Kerja keras tim KPK tentu patut diapresiasi. Apalagi, Abdul Hadi Djamal adalah anggota DPR ke-9 yang diproses oleh KPK terkait dugaan korupsi&#8221;.</p></blockquote>
<p>Seperti diketahui, Abdul Hadi ditangkap saat atas dugaan menerima uang dari komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti. Sebagai alat bukti, KPK menyita uang senilai USD90.000 dan Rp54,5 juta.</p>
<p>Fenomena yang menarik, transaksi terjadi justru ketika masyarakat sama sekali belum melupakan Deklarasi Antikorupsi sejumlah pimpinan Partai Politik di KPK (25/2). Janji dan pernyataan yang dibacakan pimpinan partai politik itu terdengar sangat meyakinkan, seolah benar mereka tidak akan korupsi.<span id="more-32"></span></p>
<p>Tapi, kenyataan bicara sebaliknya. Dan, tentu saja hal ini akan dilihat secara sinis oleh publik. Sehingga, dalil bahwa deklarasi anti korupsi hanya bersifat seremonial terbukti. Toh, akhirnya satu orang anggota DPR tertangkap lagi dan sejumlah nama anggota DPR lainnya sempat dikaitkan dengan kasus ini.</p>
<p>….. “Partai bersangkutan mungkin akan bilang, itu ulah oknum yang tidak ada hubungaan dengan Partai, apalagi penyelenggaraan pemilu. Bantahan tersebut sah-sah saja, namun yang pasti tertangkapnya anggota DPR atas tuduhan korupsi sekaligus menegaskan bermasalahnya rekruitmen politik dan pengawasan internal parpol. Dengan kata lain, hal itu tidak dapat dikatakan sebagai kesalahan personal”…..</p>
<p>Politisi Busuk</p>
<p>Selain Abdul Hadi, publik tentu sudah sangat mengenal nama-nama anggota DPR lain seperti: Anthoni Zeidra Abidin, Hamka Yandhu, Noor Adenan Razak, Bulyan Royan, Al Amien Nasution, Sarjan Taher, Yusuf Emir Faisal dan Saleh Djasit. Tiga diantara delapan tersebut merupakan anggota dewan pada periode 1999-2004, dan sisanya duduk di DPR periode saat ini.</p>
<p>Mereka adalah orang yang dipilih rakyat pada pemilihan umum, yang rata-rata butuh 210 ribu suara untuk satu kursi di DPR-RI. Artinya, praktek korupsi yang dilakukan sama halnya dengan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan ratusan ribu rakyat yang mencoblos nama mereka. Kebusukan inilah yang terus dipraktekkan sampai aparat legislatif ini benar-benar tertangkap tangan oleh KPK. Dan, kita tahu, masih banyak legislator lain yang belum dijerat meskipun sejumlah bukti seperti catatan aliran uang sudah ditangan penegak hukum. Sebagian besar mereka mungkin tersebar dalam catatan daftar calon legislatif di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Di level daerah bahkan ditunjukan potret yang lebih buram. Catatan ICW tentang putusan bebas/lepas kasus korupsi di pengadilan umum dari tahun 2005-2008 memperjelas posisi tersebut. Dari 1421 terdakwa yang terpantau, ternyata lebih dari 700 terdakwa yang diproses merupakan kader-kader Parpol, baik yang duduk di DPR, DPRD ataupun pemerintahan daerah.</p>
<p>Khusus untuk korupsi anggota DPR-RI yang ditangani KPK, ternyata terdapat trend yang menunjukan gejala yang sama. Modus yang digunakan rata-rata adalah suap dan hampir selalu berhubungan dengan pemenuhan kepentingan kelompok bisnis. Biasanya terkait dengan proyek-proyek pembangunan dan pengadaan barang; kebijakan ahli fungsi status hutan; dan bahkan upaya menghambat penyelesaian proses hukum seperti BLBI.</p>
<p>Sehingga, agaknya tesis Korupsi Politik terpenuhi pada kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Kurang lebih, dalam karakter korupsi ini, kekuatan politik digunakan sebagai alat bagi kelompok bisnis untuk mendapatkan hak, konsensi, proyek, dan sejenisnya yang bertujuan mempertahankan dan mengembangkan skala keuntungan. Dengan kata lain, fungsi-fungsi konstitusional yang diberikan UUD 1945 terhadap anggota DPR “dijual” dengan imbalan uang untuk memperkaya kelompok bisnis.</p>
<p>Dikaitkan dengan Deklarasi Anti Korupsi sejumlah Partai Politik di KPK, maka argumentasi Korupsi Politik inilah yang menjadi dasar, bahwa deklarasi yang bersifat seremoni tidak akan banyak membantu pemberantasan korupsi di sektor parlemen, legislatif dan partai politik. Karena sector ini punya karakter tersendiri yang tidak hanya dapat “diobati” dengan resep tradisional atau konvensional seperti yang sekarang diterapkan.</p>
<p>Dalam istilah berbeda, korupsi jenis ini agaknya dapat dibaca dengan term “State Capture”. Kurang lebih berarti, korupsi yang berakibat pembajakan fungsi Negara sebagai pelayan masyarakat, penjaga kepastian hukum dan segala tugas lainnya yang diberikan undang-undang. Jika ingin mengobati, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah, “dimana akar korupsi tersebut?”. Mungkin salah satunya terletak pada pengaturan, transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.</p>
<p>Menjelang pemilu 2009, isu inilah yang dinilai paling sensitif dan menyentuh kepentingan banyak pihak. Jika seorang caleg atau sebuah partai politik didanai oleh kelompok bisnis tertentu, maka dapat diperkirakan segala kebijakan saat mereka berkuasa akan menguntungkan pebisnis tersebut. Sedangkan untuk memelihara “kesetian” anggota DPR, maka stimulus-stimulus suap diberikan jika ada proyek atau konsensi yang harus didapatkan. Sehingga, praktek pemberian uang dalam berbagai bentuk yang melibatkan anggota DPR hampir tidak mungkin dihentikan jika akar persoalan tidak menjadi prioritas penegak hokum.</p>
<p>Melakukan penjebakan, penyadapan dan penangkapan di lokasi memang akan membuat KPK menuai pujian. Akan tetapi dalam jangka panjang, mengingat semakin canggihnya cara dan tekhnis korupsi, maka penangkapan demi penangkapan tidak akan terlalu memberi efek jera jika tidak diikuti strategi yang lebih mendasar. KPK sebenarnya bisa melakukan investigasi pendanaan partai politik dan memetakan jaringan aktor penyumbang parpol dengan kelompok bisnis. Sehingga, jika ada satu anggota DPR yang tertangkap, KPK bisa paham siapa aktor utama korupsi wakil rakyat itu.</p>
<p>Selain itu, jika sudah sampai di pengadilan, sebaiknya KPK menuntut maksimal, berupaya membuktikan setiap unsur delik. Sehingga hakim mau tidak mau juga harus menjatuhkan hukuman tertinggi. Membaca kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen memang tidak boleh sepotong-sepotong. Ia harus dilihat sebagai bagian yang utuh dari trend penkhianatan pada wakil rakyat.</p>
<p>Febri Diansyah</p>
<p>Tulisan ini disalin dari Seputar Indonesia, Jumat 6 November 2009</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=32&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2009/06/24/trend-korupsi-wakil-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mendung di Hari Anti Korupsi</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 05:45:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[ICW]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Validitas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[

&#8220;Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini&#8221;
Dimuat di: Seputar Indonesia, Selasa 9 Desember 2008
Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=30&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div>
<blockquote><p><span style="color:#ff9900;"><span style="color:#000000;"><br />
</span>&#8220;Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini&#8221;</span></p>
<p><span style="color:#ff9900;"><span style="color:#808080;">Dimuat di: Seputar Indonesia, Selasa 9 Desember 2008</span></span></p></blockquote>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-531" title="1197299056hari-anti-korupsi1" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/1197299056hari-anti-korupsi1.jpg?w=139&#038;h=210" alt="1197299056hari-anti-korupsi1" width="139" height="210" />Seriuskah pemberantasan korupsi di Indonesia? Pertanyaan sederhana ini menjadi relevan di tengah gegap-gempita persiapan perayaan Hari Antikorupsi di Lapangan Monas, 9 Desember pagi ini.</p>
<p><span id="more-30"></span></p>
<p>Sayang,agaknya sulit menjawab &#8220;ya&#8221;. Penanganan kasus korupsi, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kejaksaan masih terjebak pada polarisasi arus politik (politisasi pemberantasan korupsi); kendati lebih banyak kasus yang diungkap, penanganannya tidak pernah tuntas.Hanya sepotong. <br />
Bahkan, cenderung diskriminatif.Pemenuhan norma United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Indonesiamasih jauh panggang dari api. Alih-alih berkontribusi positif,sejumlah kalangan di DPR justru menempatkan diri sebagai aktor penghambat pemberantasan korupsi. </p>
<p>Jika pada 2007 lalu persoalan perang terhadap korupsi dapat dipetakan menjadi empat masalah, di tahun ini pun tidak terjadi perubahan mendasar selain &#8220;penambahan jumlah kasus dan tersangka&#8221;.Tapi bukankah peningkatan kasus korupsi adalah prestasi penegak hukum? Dalam beberapa hal &#8220;ya&#8221;,namun tetap harus diingat, konsep &#8220;against corruption&#8221; bukan sekadar memenjarakan orang sebanyak mungkin. </p>
<p>Dari aspek kriminalisasi, misalnya, haruslah dilakukan dengan strategi prioritas, tuntas, dan roadmap yang jelas.Apakah penegak hukum memiliki roadmap dan rencana jangka panjang? Hingga kini baru KPK yang menyatakan pada publik tentang rencana,konsep,dan strategi jangka panjang pemberantasan korupsi. </p>
<p>Sebaliknya, kejaksaan dinilai masih terjebak pada mindset jumlah kasus semata. Publik tidak melihat institusi adhyaksa ini memperhitungkan kualitas kasus yang ditangani. Penghentian (SP3) sejumlah kasus besar seperti BPPC yang melibatkan Tomy Soeharto,VLCC Pertamina, dan tidak kunjung jelasnya penanganan BLBI menambah catatan buram institusi kejaksaan. </p>
<p>Pada saat yang sama,harus diakui masih ada jaksa yang mencoba bangkit dari keterpurukan.Sayang,kerja keras sebagian jaksa di berbagai daerah ternyata tidak didukung oleh komitmen hakim-hakim di Peradilan Umum.Menurut catatan ICW, dari 1.184 terdakwa kasus korupsi terpantau dan diajukan ke pengadilan, hampir 500 divonis bebas atau lepas. </p>
<p>Tren putusan bebas ini pun meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005, vonis bebas hanya dijatuhkan terhadap 22,2% terdakwa yang diajukan ke pengadilan tahun itu.Kemudian meningkat 32,13% di tahun 2006; 56,84% di tahun 2007, dan 53,06% dalam setengah tahun 2008. Pembacaan ini seharusnya menjadi cambuk dan semacam penagihan komitmen pada peradilan umum yang berpuncak diMahkamah Agung. </p>
<p>Apalagi,rata-rata vonis kasus korupsi di peradilan umum dari tahun 2005 hingga pertengahan 2008 hanyalah 20 bulan. Bagaimana mungkin akan ada efek jera? Maka, agaknya penilaian Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menempatkan peradilan Indonesia dalam posisi terburuk se-Asia ada benarnya.</p>
<p>Menurut catatan lembaga riset yang bermarkas di Hong Kong ini, Indonesia tidak pernah lepas dari posisi terburuk pertama di tahun 2004 dan 2005; kemudian naik satu tingkat berturut-turut pada 2006-2007, yakni posisi kedua dan ketiga; namun turun kembali menjadi dalam posisi terburuk pertama di tahun 2008 ini. </p>
<p>Argumentasinya sederhana,Peradilan masih tertutup, akses keadilan dirasa sangat mahal dan sulit; dan tentu, karena begitu banyak kasus korupsi divonis bebas dan rendah di peradilan umum. Dari beberapa kali diskusi nonformal dengan rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ternyata keluhan mereka pun sama. Beberapa kasus &#8220;korupsi besar&#8221;yang ditangani hampir selalu terancam berakhir bebas atau divonis rendah di pengadilan. </p>
<p>Aktor Penghambat </p>
<p>Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan segala tindak tanduk, pernyataan, dan kebijakannya justru berdiri pada posisi mengancam dan menghambat pemberantasan korupsi. Setidaknya terdapat lima poin besar mengenai resistensi DPR ini. Pertama, sikap, serangan balik, bahkan rencana revisi kewenangan penyadapan pada UU KPK setelah mulai banyaknya anggota DPR yang diperiksa dalam kasus korupsi. </p>
<p>Kedua, penghapusan eksistensi hakim ad hoc pada revisi UU Mahkamah Agung. Hal ini salah satunya, tentu saja dapat dilihat bagian dari ancaman terhadap keberadaan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung yang sering menjatuhkan vonis berat terhadap koruptor.</p>
<p>Ketiga, sikap pro-status quo mayoritas fraksi untuk memperpanjang usia pensiun Hakim Agung menjadi 70 tahun,yang sama saja sebagai sikap antiperubahan, antiregenerasi, dan anti perbaikan di puncak kekuasaan kehakiman ini. Keempat,upaya mempertahankan klausul kewajiban adanya &#8220;izin pemeriksaan&#8221; bagi anggota MPR DPR, DPD, dan DPRD dalam proses pemeriksaan tindak pidana.</p>
<p>Berlindung di balik logika &#8220;imunitas legislatif&#8221;, sikap itu justru menganulir asas semua orang dianggap sama di depan hukum dan mengarah pada strategi &#8220;kebal hukum&#8221;. Kelima, lambatnya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. </p>
<p>Dengan demikian, Hari Antikorupsi tentu akan lebih tepat jika diletakkan pada konteks evaluasi kinerja,dan dorongan yang lebih kuat menjebol tembok kekuasaan koruptif di sejumlah instansi pemerintahan dan legislatif di Indonesia. Bukan sekadar obral dan klaim prestasi penanganan kasus yang hanya dilihat dari kuantitas perkara yang diselesaikan.</p>
<p>Tidak adakah kabar baik? Dengan jujur, harus dijawab &#8220;ada&#8221;.Misalnya, meski masih terjebak pada kuantitas, tapi agak mengejutkan ketika Kejaksaan Agung ternyata mulai mencoba bangkit dan menangani beberapa kasus korupsi. &#8220;Tapi kerja belum selesai, belum apa-apa,&#8221; sebut Chairil Anwar penyair kita.(*) </p>
<p>Febri Diansyah</p>
<p> </p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-532" title="anti-penyadapan" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/anti-penyadapan.jpg?w=510&#038;h=637" alt="anti-penyadapan" width="510" height="637" /></p>
<p style="text-align:center;">sumber kartun:http://coretanpinggir.wordpress.com/</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=30&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/12/10/mendung-di-hari-anti-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/1197299056hari-anti-korupsi1.jpg?w=199" medium="image">
			<media:title type="html">1197299056hari-anti-korupsi1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/12/anti-penyadapan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">anti-penyadapan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Legitimasi Gelar Perkara BLBI</title>
		<link>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/10/23/legitimasi-gelar-perkara-blbi/</link>
		<comments>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/10/23/legitimasi-gelar-perkara-blbi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 15:29:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>febri diansyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Babak Baru]]></category>
		<category><![CDATA[BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sjamsul Nursalim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[ 
 

&#8220;Persoalannya, Sjamsul Nursalim justru dapat dikategorikan obligor yang tidak patuh. Dari kewajiban Rp. 28,4 triliun, SN baru membayar 17,4%. Dengan demikian masih mempunyai utang Rp. 23,5 triliun. Lantas bagaimana mungkin SN mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)?&#8221;
Dimuat: Jumat 24 Oktober 2008
Pada akhirnya Kejaksaan membuka diri untuk melakukan expose perkara bersama KPK dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=28&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> </p>
<p> </p>
<div>
<blockquote><p><img class="alignright size-medium wp-image-470" title="sebelum-negeri-kita-habis" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/sebelum-negeri-kita-habis.jpg?w=254&#038;h=300" alt="" width="254" height="300" /><span style="color:#ff6600;"><span style="color:#808080;">&#8220;Persoalannya, Sjamsul Nursalim justru dapat dikategorikan obligor yang tidak patuh. Dari kewajiban Rp. 28,4 triliun, SN baru membayar 17,4%. Dengan demikian masih mempunyai utang Rp. 23,5 triliun. Lantas bagaimana mungkin SN mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)?&#8221;</span></span></p></blockquote>
<div><a href="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-sindo.jpg"><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-484" title="logo-sindo" src="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-sindo.jpg?w=72&#038;h=45" alt="" width="72" height="45" /></a><span style="color:#000080;">Dimuat: Jumat 24 Oktober 2008</span></div>
<div>Pada akhirnya Kejaksaan membuka diri untuk melakukan expose perkara bersama KPK dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Efektifkah? Dalam banyak hal, ekspose justru berpotensi mengarah pada sekedar legitimasi kemelut dan silang sengkarut penanganan BLBI di Kejaksaan. Sulit mengatakan, Kejaksaan punya itikad baik. Kecuali pada saat ekspose Kejaksaan Agung langsung menyerahkan semua dokumen yang pernah dimilikinya.<span id="more-28"></span></div>
<p>Kasus BLBI hingga saat ini masih menjadi mega skandal yang sangat merugikan negara. Total dana yang dikucurkan diluar bunga dan perubahan nilai uang mencapai Rp. 431,6 triliun. Dan biaya yang dikeluarkan negara untuk penarikan BLBI dan pengembalian aset mencapai Rp.600 triliun. Jumlah yang luar biasa dibanding korupsi yang pernah terungkap di negeri ini.</p>
<p>Pelanggaran hukum dan penyimpangan hampir terjadi di setiap tahap proses BLBI, mulai dari tahap penyaluran (penyimpangan: 95,8%), tahap penggunaan (penyimpangan 58,70%) hingga pengembalian aset. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) adalah salah satu bank dalam status BBO (Bank Beku Operasi) yang mendapatkan kucuran terbesar dalam kebijakan BLBI. Dan, Sjamsul Nursalim (SN) tercatat menjadi Presiden Direktur dan pemegang saham dominan pada BDNI.</p>
<p><strong>BDNI &#8211; Sjamsul Nursalim<br />
</strong>Pada lampiran Audit BPK No.02/Auditama II/AK/XII/1999, dicantumkan, BDNI mendapatkan porsi tertinggi, yaitu 25,63% atau Rp. 37,04 triliun. Dalam perkembangannya, kewajiban akhir Sjamsul Nursalim adalah Rp. 28,4 Triliun, yang kemudian dijadikan angka patotakan penyusunan <em>Master Settlement and Acquisition Agreement</em>(MSAA).</p>
<p>Persoalannya, Sjamsul Nursalim justru dapat dikategorikan obligor yang tidak patuh. Dari kewajiban Rp. 28,4 triliun, SN baru membayar 17,4%. Dengan demikian masih mempunyai utang Rp. 23,5 triliun. Lantas bagaimana mungkin SN mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL)?</p>
<p>MSAA memang mengatur bahwa jika closing date terjadi, maka Sjamsul akan bebas dari setiap tuntutan hukum. Namun, hal tersebut hanya terjadi jika Sjamsul sudah menunaikan semua kewajibannya. Apakah SN sudah membayarkan semua utang yang diatur dalam MSAA? Ternyata, tidak.</p>
<p>Kewajiban pembayaran Rp. 1 triliun yang harus dibayar tunai pun gagal dilunasi. Dan indikasi mark-up nilai aset ternyata sangat berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>Dengan demikian, kalaupun surat keterangan lunas (SKL), Inpres tahun 2002, dan Release and Discharge (R&amp;D) diterbitkan, tentu saja dokumen tersebut dapat dikatakan Cacat demi Hukum. Konsekuensinya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penegakan hukum pidana korupsi. Apalagi, MSAA sesungguhnya hanya Perjanjian Perdamaian (perdata). Pada Pasal 1853 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sangat jelas diatur, &#8220;kepentingan perdata yang berasal dari kejahatan dapat diadakan perdamaian. Namun, tidak menghalangi jawatan Kejaksaan untuk menuntut perkaranya.</p>
<p>Artinya, pendapat yang menyatakan MSAA, SKL, dan Inpres menghilangkan pertanggungjawaban pidana adalah logika hukum yang menyesatkan.</p>
<p><strong>Dugaan Korupsi<br />
</strong>ICW sudah menyerahkan 36 dokumen pada KPK (21/10) yang dapat dijadikan alat bukti dan informasi awal pengungkapan skandal BLBI. Berkas tersebut sangat terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim. Jika dicermati, terdapat tiga alternatif pidana korupsi yang bisa diusut KPK. Pertama, di tahap pra-penyaluran. Temuan Divisi Forsat dan Bussines Fraud Sollution, menyebutkan BDNI ternyata sempat mengosongkan kas dan melakukan transfer illegal pada 10 perusahaan dan bank di Amerika, Singapore, Taiwan, dan Hongkong. Total nilai transfer US$ 607juta.</p>
<p>Kedua, di tahap penggunaan. Temuan BPKP pada tahun 2001 menunjukkan negara dirugikan Rp. 6,93 triliun dan US$ 96,7 juta akibat dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana BLBI oleh BDNI. Dan, Ketiga di tahap pengembalian aset. Kewajiban BDNI Rp. 27,4 yang harus diserahkan dalam bentuk aset ternyata hanya bernilai Rp. 6,3 triliun. Masalahnya, penurunan nilai aset ini bukan terjadi karena adanya penurunan nilai uang atau fluktuasi ekonomi seperti yang didalilkan pihak BDNI. Selisih nilai aset, diduga kuat disebabkan oleh Tindak Pidana.</p>
<p>Penjelasan diatas dan dokumen yang diberikan ICW pada KPK merupaan dorongan agar KPK segera mengusut tuntas kasus korupsi BLBI mulai dari skandal BLBI-BDNI yang diduga melibatkan Sjamsul Nursalim. Semua alasan, penolakan dan bahkan retorika seharusnya segera dikongkritkan dalam bentuk penerbitan surat perintah penyelidikan oleh pimpinan KPK. Karena hanya KPK yang dinilai publik punya legitimasi menangani Mega Korupsi BLBI ini. Apalagi, terbukti, fakta persidangan Urip-Artalyta menegaskan adanya korupsi dalam pengusutan BLBI sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.</p>
<p>Dengan demikian, apapun hasil gelar perkara BLBI di Kejagung, KPK tidak boleh menjadikannya sebagai sandaran utama. Akan lebih tepat jika KPK mempertegas posisi independennya, baik secara struktural ataupun instittusional. Disisi lain, SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan pun harus dipahami sebagai produk adminitrasi di Kejaksaan. Sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan kewenangan KPK mengsutu kasus korupsi. KPK bahkan bisa mulai kasus korupsi BLBI dari tahap investigasi awal. Kewenangan KPK tidak boleh direduksi oleh politisi, administratur kejaksaan, apalagi koruptor (*).</p>
<blockquote><p><span style="color:#ff6600;"><span style="color:#ff6600;">oleh: Febri Diansyah</span></span></p></blockquote>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=diansyahinseputarindonesia.wordpress.com&blog=4470110&post=28&subd=diansyahinseputarindonesia&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://diansyahinseputarindonesia.wordpress.com/2008/10/23/legitimasi-gelar-perkara-blbi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fe</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/sebelum-negeri-kita-habis.jpg?w=254" medium="image">
			<media:title type="html">sebelum-negeri-kita-habis</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://febridiansyah.files.wordpress.com/2008/10/logo-sindo.jpg?w=128" medium="image">
			<media:title type="html">logo-sindo</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>