“Wayang” dan “Dalang” Perppu KPK
September 26, 2009
Padahal, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka “talak satu” jatuh, dia harus berhenti sementara! Atau,apakah memang hal ini yang diinginkan agar KPK tidak bekerja?
Seputar Indonesia, Sabtu 26 September 2009
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengarah pada penunjukan pelaksana tugas (Plt.) pimpinan KPK telah ditandatangani Presiden di tengah deretan penolakan dan kecaman.
Perppu ini diragukan dapat menjadi “obat” penyelamatan KPK.Yang terjadi justru masyarakat khawatir Presiden tergoda menjadi penguasa absolut yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik. Berdasarkan informasi yang diterima penulis, perppu akhirnya merevisi Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menambahkan dua poin. Pertama,pengertian kekosongan pimpinan KPK adalah jika berjumlah kurang dari tiga orang.
Kedua, dalam kondisi kosong seperti itu, Presiden mempunyai kewenangan menunjuk plt pimpinan KPK. Dalam rencana awal, keputusan presiden (kepres) sebagai turunan dari perppu akan segera diterbitkan sebelum lawatan Presiden ke Amerika Serikat dalam acara KTT G-20. Tapi rencana itu berubah hingga akhirnya Presiden dikabarkan membentuk semacam panitia seleksi yang berjumlah lima orang. ICW dan sejumlah kalangan civil society tetap menolak perppu revisi UU KPK tersebut karena memang materi dan substansinya membahayakan dan mengancam independensi KPK.
Akan tetapi keadaan yang berkembang penting diawasi dan disikapi, khususnya tentang pembentukan “Tim Lima” atau tim perumus. Untuk menghindari akibat yang lebih buruk bagi pemberantasan korupsi dan KPK, maka proses seleksi tersebut harus dilakukan terbuka dan memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan penolakan terhadap calon tertentu.
Menjaga Independensi
Satu hal prinsip yang perlu diingat semua pihak, meski perppu telah diterbitkan,semua pasal lain dalam UU KPK masih berlaku dan wajib dipatuhi.Itu termasuk syarat pimpinan KPK,sifat kelembagaan KPK,sumpah jabatan,konsep zero tolerance terhadap korupsi dan antiintervensi politik.Artinya, tim tidak boleh memilih orang-orang yang diperkirakan akan tunduk dan dapat dipengaruhi Presiden.
Tim ini dan orang-orang yang dipilihnya seharusnya berkomitmen tidak menjadi “boneka” kekuasaan eksekutif dan partai pendukungnya. Terdapat beberapa kriteria untuk Tim Lima dan batasanbatasan terlarang bagi calon pimpinan KPK. Pertama, KPK tidak boleh disusupi oleh pihak yang punya kepentingan politik atau terafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal ini sangat penting, agar tidak terjadi ketimpangan dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Kami masih melihat, parlemen dan politisi yang menjadi pejabat negara sebagai prioritas yang harus dibersihkan dan diawasi KPK karena hampir semua kebijakan publik ditentukan oleh kekuatan ini. Bahkan akar korupsi sebenarnya bersumber dari persekongkolan kelompok bisnis dan mafia politik— terutama jika kelompok bisnis tersebut mendanai kegiatan partai politik. Kedua, pimpinan KPK bukan orang yang dikenal dekat dan punya hubungan khusus dengan Presiden.
Hal ini sesuai dengan penolakan kami terhadap perppu plt KPK yang dikhawatirkan menjadi alat bagi Presiden untuk memengaruhi dan mengontrol kerja KPK.Karena itu,Presiden melalui Tim Lima harus membuktikan iktikad baik untuk menyelamatkan KPK yang sering kali diucapkan. Ketiga,jika pimpinan KPK berasal dari advokat,maka dia adalah advokat yang tidak pernah membela kasus korupsi. Lebih bagus lagi advokat yang tidak pernah beracara di Pengadilan Tipikor ataupun mendampingi tersangka dan terdakwa yang diproses KPK sebelumnya.
Keempat, tidak memasukkan pejabat/pegawai aktif kepolisian dan kejaksaan. Dari awal sesungguhnya keberadaan unsur polisi dan jaksa di jajaran kepemimpinan KPK menjadikan lembaga ini sulit untuk bisa berbuat banyak membersihkan institusi tersebut. Jika UU KPK dicermati lebih dalam, sebenarnya latar belakang pembentukan KPK adalah karena belum efektifnya kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi. Kelima,siapa pun yang menjadi bagian dari KPK,terutama pimpinan, tentu harus orang yang berintegritas tinggi.
Konsekuensi logis dari poin ini, rekam jejak, prestasi, dan masa lalu calon pimpinan harus menjadi pertimbangan penting. Hal ini juga sangat terkait dengan kejujuran melaporkan harta kekayaan, sehingga berkas laporan harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi dokumen penting yang tidak boleh dilewatkan. Dari LHKPN tersebut harus diteliti lebih cermat, apakah seseorang mempunyai kekayaan yang wajar dan pantas saat diban-dingkan dengan penghasilan resmi/sah.
Calon yang tidak mampu menjelaskan kekayaannya kepada publik dan memiliki harta di luar penghasilan sah tentu tidak pantas berada di KPK. Karakter seperti ini justru berbahaya bagi pemberantasan korupsi, karena kita tidak ingin kasus-kasus di KPK dimanfaatkan untuk melipatgandakan kekayaan pimpinannya. Lima kriteria tersebut patut dikatakan sebagai syarat minimum yang harus dipenuhi.
Dalam kondisi prokontra terhadap keberadaan perppu dan tim perumus, tentu akan lebih mengecewakan jika tim tersebut hanya menjadi tameng legitimasi Presiden. Meskipun 3 dari 5 anggota tim dikenal publik dalam pemberantasan korupsi, akan tetapi khawatir KPK hanya akan menjadi ”boneka” kekuasaan eksekutif tetap masih beralasan.
Kriminalisasi KPK
Hal krusial lain yang tidak boleh dilupakan adalah fenomena kriminalisasi pimpinan KPK tanpa alasan hukum jelas. Dengan analisis lebih mendalam,sesungguhnya arti intervensi terhadap independensi dan proses hukum yang dilakukan KPK justru terjadi di titik ini. Sejauh ini informasi yang berkembang adalah pasal yang digunakan penyidik Polri untuk menetapkan tersangka sangat kabur dan sulit diyakini alat buktinya.
Padahal, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka “talak satu” jatuh, dia harus berhenti sementara! Atau,apakah memang hal ini yang diinginkan agar KPK tidak bekerja? Karena itu wajar bila Presiden disorot dan diawasi oleh publik terkait kriminalisasi ini. Jika untuk kondisi sisa dua pimpinan KPK, Presiden menganggap genting, sehingga menerbitkan perppu,maka upaya perlawanan terhadap kriminalisasi ini seharusnya juga difasilitasi. Presiden dapat saja menggunakan haknya sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara untuk meninjau ulang dasar penetapan tersangka tersebut.
Jangankan Presiden, Jaksa Agung pun, pejabat yang dipilih dan diberhentikan Presiden,punya hak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Hak Oportunitas ini perlu dicermati. Apalagi, sebagaimana diketahui, KPK sedang memeriksa salah seorang petinggi Polri.Sepatutnya dugaan konflik kepentingan ini merupakan alasan yang cukup untuk meragukan keseriusan dan iktikad di balik penetapan tersangka tersebut.Tapi kenapa Presiden terlihat pasif?
Kekuasaan eksekutif hari ini tidak boleh mundur pada era ketika undang-Undang Subversif diberlakukan, yakni saat proses hukum digunakan sebagai tameng dan legitimasi untuk membenarkan kriminalisasi dan upaya membuang orang-orang yang mengkritik penguasa. Polri ataupun kejaksaan,meski secara struktural berada dalam “kuasa” eksekutif, tetap harus merdeka dari intervensi. Institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat dan centengpenguasa politik.
Jika saja penegak hukum tidak menjadi “alat pemukul”, kriminalisasi yang tak beralasan tidak terjadi dan kekuasaan eksekutif konsisten, agaknya perppu tak perlu terbit. Pelaksana tugas pimpinan KPK tak perlu ada. Koruptor tak perlu berpesta. Kita bertanya, siapa wayang dan dalang di balik segala serangan balik terhadap KPK selama ini? (*)
*Febri Diansyah
Pengadilan Tipikor “Setengah Bubar”
September 11, 2009
…”Panja tidak boleh merusak pemberantasan korupsi yang sudah berjalan dengan baik di Pengadilan Tipikor”…
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) telah dimulai. Seharusnya tahapan ini menjadi perkembangan tambahan untuk merealisasikan pembentukan pengadilan yang konsisten dengan pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, berbagai temuan pada proses pemantauan dan analisis materi RUU sangat mengkhawatirkan. Pembahasan RUU ini justru mengarah pada quasi pembubaran Pengadilan Tipikor. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan koalisi, terbukti pembahasan Panja dilakukan secara tertutup dan jauh dari akses publik.Ada desain sistematis untuk menghindar dari mata publik.
Alasannya sederhana, agar bisa lebih fokus membahas pasal per pasal sehingga RUU ini akan selesai tepat waktu.Akan tetapi, fakta sebaliknya terjadi di lapangan.Meskipun sudah diselenggarakan di suatu tempat khusus,jauh dari keramaian pusat Jakarta, hambatan klasik peserta yang sulit kuorum masih saja terjadi.
Sebagian poin krusial seperti tempat kedudukan hakim dan seleksi hakim karier pun tetap menjadi perdebatan. Mengacu pada RUU yang dikeluarkan Panja, ternyata telah disepakati tempat kedudukan Pengadilan Tipikor di semua kabupaten/kota (Pasal 3). Namun, informasi yang disampaikan ke publik, pengadilan hanya akan dibentuk di 33 provinsi.
Menurut catatan ICW,se-tidaknya ada tiga poin krusial yang harus dipastikan aman dan diatur secara tegas jika ingin Pengadilan Tipikor. Pertama,seleksi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc harus dilakukan secara terbuka. Jika UU Pengadilan Tipikor disahkan dalam kondisi saat ini, maka ia akan mempunyai titik lemah pada poin ini. Setelah dicermati, pengaturan seleksi Hakim Karier tidak diatur dalam RUU.
Pada DIM 67 (Pasal 11 ayat (2)) hanya disebutkan: “Hakim karier ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua MA”. Hal ini dinilai telah memangkas unsur partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penentuan Hakim Karier.Padahal, pasal 56 ayat (4) UU KPK sebenarnya mengatur kewajiban Ketua MA mengumumkan dan membuka masukan masyarakat sebelum mengangkat Hakim karier ataupun hakim ad hoc.
Terkait seleksi tersebut, ICW pernah mengajukan somasi pada Ketua MA. Karena penggantian sembilan hakim karier Pengadilan Tipikor ternyata melanggar Pasal 56 ayat (4) UU KPK.Saat itu,Ketua MA langsung mengangkat sejumlah hakim bermasalah tanpa mengikuti mekanisme pasal di atas.
Dengan demikian, dihilangkannya bagian ini sama artinya dengan mengembalikan rezim ketertutupan dan antipengawasan publik di MA. Demikian juga halnya dengan seleksi Hakim Ad Hoc. RUU seharusnya mengatur tegas komposisi, keterlibatan unsur Komisi Yudisial, Perguruan Tinggi dan masyarakat umum dalam panitia seleksi yang dibentuk Ketua MA.
Hal ini penting untuk menghindari pengatasnamaan unsur masyarakat untuk memenuhi formalitas belaka. Pembentuk UU dapat mengadopsi proses seleksi pimpinan KPK yang diatur di Pasal 30 dan 31 UU KPK. Unsur penting yang wajib ada; komposisi keanggotaan pansel; jangka waktu dari satu tahapan ke tahapan lainnya; kewajiban mengumumkan dan menerima masukan masyarakat; nama yang diserahkan pansel ke Ketua MA tinggal ditetapkan.
Kedua, tentang tempat kedudukan pengadilan. Pembentukan paling masuk akal saat ini adalah di lima region utama dengan wilayah hukum melingkupi seluruh Indonesia. Hal ini untuk menghindari pelemahan dan pembusukan Pengadilan Tipikor.Pembentukan di 33 provinsi sangat rentan masalah, yakni akan mengancam independensi pengadilan, boros biaya, menyulitkan proses seleksi Hakim Ad Hocdan Karier yang bermutu.
Berdasarkan penghitungan koalisi, untuk gaji hakim saja, jika dibentuk di semua kabupaten/kota butuh Rp553 miliar/tahun; di 33 provinsi Rp65,88 miliar/tahun; dan hanya Rp12,1 miliar/tahun jika di 5 region utama. Tentu saja, Panja harus menghindari terkurasnya keuangan negara, apalagi hasil yang didapatkan sangat mungkin sama buruknya dengan pengadilan umum.
Atas dasar itulah, pembentukan di kabupaten/kota atau 33 provinsi, kami nilai tidak realistis dan cacat secara sosiologis. Ketiga, Komposisi Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier. Bagian ini merupakan wilayah paling sensitif, karena memang pembentuk UU mengondisikan secara sistematis pemangkasan keberadaan Hakim Ad Hoc.
Agaknya, mereka membaca realitas proses di Pengadilan Tipikor yang tidak pernah meloloskan satu koruptor pun. Sehingga, kekuatan koruptif menilai semua itu disebabkan oleh keberadaan Hakim Ad Hoc yang dominan. Logika ini mengantarkan mereka pada strategi untuk menyerang keberadaan unsur ad hoc di Pengadilan Tipikor.
Putusan MK sudah secara tegas menyebutkan,bahwa tujuan membentuk UU Pengadilan Tipikor tidak boleh justru semakin memperburuk keadaan dan mem-perlemah pemberantasan korupsi. Sementara pasal 58, 59 dan 60 UU KPK telah mengatur komposisi yang tegas, yakni 3 Hakim Ad Hoc dan 2 Hakim karier.
Karena itulah, atas alasan apapun, Panja tidak boleh merusak pemberantasan korupsi yang sudah berjalan dengan baik di Pengadilan Tipikor. Keberadaan hakim ad hoc dalam institusi pengadilan pun bukan hanya terjadi di Pengadilan Tipikor. Lembaga lain seperti pengadilan anak,HAM,niaga,pajak dan pengadilan hubungan industrial telah menerapkannya.
Apalagi, saat ini Pengadilan Tipikor dengan hakim ad hoc yang lebih dominan telah mematahkan virus Mafia Peradilan yang awalnya merupakan kenyataan di pengadilan umum. Karena itulah, upaya memangkas dan mengurangi keberadaan hakim ad hoc sama halnya dengan melecehkan putusan MK, berupaya melemahkan pemberantasan korupsi, dan bahkan ingin mengembalikan kekuatan Mafia Peradilan.
Jika poin di atas tidak diadopsi, atau diatur dengan rumusan yang kabur, maka alih-alih ingin memperkuat Pengadilan Tipikor, yang terjadi justru sebaliknya.Kita perlu membaca bagian-bagian tersebut dalam bingkai analisis yang lebih mendasar.Putusan MK Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 53 UU KPK tentang pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan rujukan paling tepat.
Melalui putusannya, MK sesungguhnya menegaskan sifat konstitusional Pengadilan Tipikor. Bahkan secara a-contrario, implisit MK menyebutkan, pemeriksaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor lebih sesuai dengan konstitusi ketimbang di pengadilan negeri. Hal ini terbaca dari pertimbangan MK saat menyatakan kondisi penegakan hukum kasus korupsi yang terjadi di dua wilayah pengadilan merupakan sebuah dualisme yang bertentangan dengan UUD 1945.
Seperti diketahui, saat itu kasus korupsi diperiksa dan diputus di pengadilan negeri dan Pengadilan Tipikor.Kemudian, MK menegaskan, untuk menghindari dualisme, maka semua kasus korupsi harus diperiksa di Pengadilan Tipikor Selain itu, setidaknya ada dua perintah MK yang perlu dipahami DPR. Pertama, Putusan MK diambil untuk menghindari ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dapat mengakibatkan kekacauan dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, Jangan sampai melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang telah menjadi musuh bangsa Indonesia. Dengan demikian, pembahasan RUU tidak boleh justru memperlemah Pengadilan Tipikor yang sudah ada.Apalagi jika diarahkan ke pengadilan umum.Jika ini dilakukan, wajar kita menyatakan bahwa terjadi pembangkangan konstitusional pembentuk UU.
Tentu saja kondisi ini dapat merusak tatanan ketatanegaraan Indonesia, penegakan hukum,dan pemberantasan korupsi.Poin-poin bermasalah dan berangka dengan konsep yang salah ketika dicantumkan di RUU, hal itu akan menimbulkan kondisi Pengadilan Tipikor setengah bubar.(*)
*Febri Diansyah
Seputar Indonesia, Selasa 8 September 2009
Pil Pahit Pengadilan TIPIKOR
September 11, 2009
Publik sendiri mengenal adanya adagium “Undang-undang Air Mata” dengan “Undang-undang Mata Air”. Frase pertama berarti, UU tersebut secara langsung tidak akan menguntungkan baik untuk Parlemen, partai politik ataupun pribadi politisi. Atau, ”lebih banyak pengorbanan ketimbang kenikmatan”.
Akhir-akhir ini, gelombang perlawanan balik koruptor sepertinya semakin kuat. Di Parlemen, pembahasaan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dikhawatirkan tidak selesai sampai akhir masa tugas DPR 2004-2009. Atau, kalaupun Undang-undang selesai sebelum masa tugas DPR, materi dan substansinya pun rentan disiasati.
Dari aspek penyusunan undang-undang, persoalan ini sangat dekat dengan fenomena kinerja legislasi parlemen. Publik sendiri mengenal adanya adagium “Undang-undang Air Mata” dengan “Undang-undang Mata Air”. Frase pertama berarti, UU tersebut secara langsung tidak akan menguntungkan baik untuk Parlemen, partai politik ataupun pribadi politisi. Atau, ”lebih banyak pengorbanan ketimbang kenikmatan”. Sedangkan ”Mata Air” bertendensi pada arti sebaliknya dengan asosiasi yang cukup buruk dan dekat dengan istilah menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu di parlemen. RUU Pengadilan Korupsi masuk kategori mana?
Seharusnya, RUU tersebut tentu masuk kualifikasi “Mata Air”. Namun, dalam arti sebaliknya, yakni ia akan jadi pelepas dahaga dan penghapus ”air mata” bagi pencari keadilan serta rakyat Indonesia yang menderita akibat korupsi.
Pihak pengambil kebijakan di negara ini tentu memahami hal tersebut. Namun, agaknya kepentingan politik-bisnis membuat mereka tidak meletakkan kewajiban konstitusional sebagai prioritas. Kepentingan ”membunuh” pemberantasan korupsi justru lebih mengemuka.
Argumentasi yang diperkirakan akan dibangun, ”kita tidak butuh Pengadilan khusus Korupsi”. Karena, sudah ada Pengadilan Umum. Dan, bahkan 2000 Hakim dengan keahlian kasus korupsi sudah dididik Mahkamah Agung (MA). Logika ini dapat sangat menyesatkan. Apalagi jika diperkuat dengan pendapat yang mengatakan, Pengadilan khusus korupsi sesungguhnya merusak konstelasi struktur Kekuasaan Kehakiman Indonesia.
Padahal di tataran empiris, semangat pembentukan pengadilan khusus berangkat dari tingginya kekecewaan pada pemberantasan korupsi yang berujung pada Pengadilan Umum. Dari tahun ke tahun, bebas/lepasnya terdakwa kasus korupsi menjadi trend yang mengkhawatirkan.
Koruptor Bebas
ICW mencatat kecenderungan negatif tersebut dari tahun 2005-Juni 2009. Dari 1643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau, sekitar 812 dihadiahkan vonis bebas/lepas. Angka ini tentu akan lebih mengejutkan jika dilakukan pemetaan lebih jauh dan ditemukan siapa yang lebih banyak menikmati trend ”tragedi” tersebut? Di tahun 2008, dari 444 yang terpantau, 178 terdakwa adalah anggota DPR dan DPRD. Sedangkan pada paruh waktu tahun 2009, ada 75 terdakwa terklasifikan berasal dari anggota DPRD. Sebuahcontradicitio in terminis dalam proses legislasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dengan sifatnya yang kriminogen, maka korupsi dapat menjadi penyebab dan terkait dengan banyak kejahatan lainnya. Dunia Internasional, melalui United Nation Against Corruption (UNCAC, 2003) bahkan menegaskan akibat yang begitu buruk dari kejahatan korupsi terhadap kemanusiaan. Oleh karena itulah, derajat perang terhadap korupsi tidak boleh diturunkan sekecil apapun. Di titik inilah, potret vonis bebas yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Pengadilan Umum semakin bertentangan dengan akal sehat perang kita melawan korupsi.
Agaknya, atas dasar itulah, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya di tahun 2006, menegaskan perlunya UU Pengadilan Tipikor untuk memeperkuat basis konstitusional pemberantasan korupsi. MK memerintahkan pada DPR dan Pemerintah untuk menegaskan status Pengadilan khusus Tipikor sebagai satu-satunya sistem peradilan korupsi.
Apakah perintah pengadilan itu dipatuhi? Proses yang sangat pelan hingga menguat kesan diperlambat, persidangan yang sangat sulit memenuhi Kuorum, dan pandangan-pandangan yang lebih terkesan hendak membubarkan Pengadilan Korupsi terus menerus semakin melengkapi kecemasan publik. Bahwa kali ini, sebuah institusi yang mulai berdenyut mendepak koruptor kembali akan dibunuh. Sepertihalnya nasib 7 institusi lainnya, mulai dari ”Tim Pemberantas Korupsi” yang dibentuk tahun 1967, Tim Komisi Empat (1970), Komite Anti Korupsi (1970), OPSTIB (1977), TPK (1982), KPKPN (1999), dan TGTPK (2000).
Hakim Adhoc
Selain kekhawatiran tidak akan selesainya UU Pengadilan Tipikor, ICW sesungguhnya justru mencemaskan pembajakan materi atau substansi UU tersebut. Dua bagian krusial yang mengemuka akhir-akhir ini adalah soal Tempat Kedudukan Pengadilan dan Komposisi Hakim Ad Hoc.
Argumentasi yang seringkali dibangun utusan Pemerintah dalam pembahasan RUU di parlemen didasarkan pada sulitnya mencari hakim ad hoc jika komposisi di UU mewajibkan 3:2 atau 2:1. Karena akan dibutuhkan hakim Ad hoc lebih dari 1500 orang. Padahal, istilah Ad hoc mengacu pada hakim yang memiliki keahlian tertentu. Pendapat ini sepintas benar, akan tetapi sangat mudah diruntuhkan.
Perhitungan jumlah hakim Ad hoc tersebut sebenarnya didasarkan dari pasal yang menyatakan pengadilan tipikor dibentuk di semua kabupaten/kota. Tentu saja memang sulit memenuhi permintaan hakim ad hoc untuk sekitar 450 Pengadilan Negeri di Indonesia. Namun, masalah ini bisa dipecahkan dengan menerapkan usul masyarakat agar Pengadilan Tipikor cukup dibentuk di region/daerah utama saja. Seperti yang pernah diterapkan dimasa awal Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan HAM.
Selain bisa tetap mempertahankan komposisi dominan hakim ad hoc, kedudukan Pengadilan Tipikor berdasarkan region ini juga berdampak positif terhadap upaya melawan korupsi. Mengingat karakter pelaku korupsi yang biasanya menguasai sumber daya finansial, mampu membiayai pengerahan masa, dan tergabung dalam struktur organisasi semacam mafia di daerah masing-masing, maka sangat mungkin proses persidangan kasus korupsi di kabupaten/kota ditempat si pelaku berkuasa akan membahayakan independensi pengadilan. Selain itu, berangkat dari fenomena lemahnya pengawasan terhadap penegak hukum, maka potensi pembusukan Pengadilan Tipikor sangat mungkin terjadi.
Sedangkan alasan pihak Pemerintah, arti Hakim Ad Hoc mengacu pada keahlian khusus juga tidak sepenuhnya benar. Terdapat berbagai riset ilmiah, dan penerapan di berbagai negara yang mematahkan argumentasi utusan tersebut. Arti penting keberadaan Hakim Ad Hoc juga dapat berangkat dari upaya untuk menempatkan ”rasa keadilan” dari unsur masyarakat dalam institusi Peradilan formal.
Fenomena berlanjut tingginya vonis bebas/lepas ketika kasus korupsi disidang oleh hakim karier di pengadilan umum sangat wajar membuat masyarakat belum percaya sepenuhnya dengan pengadilan umum. Di tahun 2008, ICW memperkirakan trend vonis bebas tetap akan terjadi tahun ini. Dan, benar. Dari 222 terdakwa kasus korupsi yang terpantau pada bulan Januari-Juni 2009, 153 (68,92%) diantaranya memperoleh ”kebebasan”. Bahkan, masih ditemukan 9 terdakwa kasus korupsi yang divonis percobaan. Tentu saja hal ini membuat kita semakin butuh komposisi Hakim Ad Hoc yang dominan (3:2 jika majelis berjumlah 5 orang) atau (2:1 untuk majelis 3 orang). Sedangkan, arah kebijakan pemerintah dan DPR justru ingin mengaburkan dan memangkas keberadaan hakim ad hoc di UU Pengadilan Tipikor. Wajar publik melihat ini sebagai pil pahit bagi pemberantasan korupsi, khususnya Pengadilan Tipikor. (*)
* Febri Diansyah
Dimuat di Seputar Indonesia, Kamis 6 Agustus 2009