Koruptor di Rumah Rakyat

September 7, 2008

Dimuat Rabu, 2 Juli 2008

Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.


Penangkapan Bulyan Royan, anggota Komisi Perhubungan DPR RI,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kabar miring aliran uang bermasalah di gedung Dewan.

Bulyan diduga menerima suap senilai USD60.000 dan 10.000 euro (SINDO,1/7). Tindakan KPK ini seharusnya didukung publik dan dilihat sebagai bagian dari perang terhadap korupsi yang lebih besar di parlemen.Sebagai sebuah awalan, pilihan KPK masuk pada wilayah legislatif dan partai politik akan menepis mitos bahwa sektor ini merupakan untouchable side.

Namun,apakah KPK mampu konsisten mengusut tuntas semua korupsi di wilayah pengambil kebijakan ini? Kritik penanganan yang “tebang pilih”mau tidak mau akan mendapat tempat kembali jika KPK tidak menyentuh aktor utama atau bahkan tidak menyeret pihak tertentu yang berasal dari fraksi kuat di parlemen.

Strategi Sektoral

Penangkapan ini pun, sadar ataupun tidak, dapat diletakkan sebagai potret keseriusan KPK menerapkan strategi sectoral priority.Namun apakah KPK mampu mengawal konsep tersebut menjadi pemberantasan korupsi “sektoral tuntas”? Keseriusan KPK jilid II akan menjawab keraguan tersebut.

Konsep sectoral priority didasarkan pada berbagai penelitian dan survei yang mencoba membaca distribusi korupsi berdasarkan sektor. Sejauh ini, lembaga legislatif, partai politik, kejaksaan, kepolisian, dan peradilan masih berada di jajaran sektor terkorup.

Analisis ini menegaskan, faktor- faktor seperti strategisnya kewenangan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya transparansi akan sangat berpengaruh menempatkan sebuah sektor dalam kategori terkorup. Lembaga legislatif dan partai politik yang mempunyai kewenangan sangat besar sebagai pengambil kebijakan, pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan pembentuk undang-undang akan berada di posisi yang sangat riskan korup.

Secara teoretis, pandangan Montesquieu dalam Le Esprit Des Lois yang menjelaskan bahwa kecenderungan kekuasaan relevan untuk membaca korupsi di parlemen terbukti.Kecenderungan orang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan dan memanfaatkan kekuasaan dijelaskan dalam tulisan yang diterjemahkan menjadi The Spirit of Law tersebut.

Lord Acton dari Inggris bahkan memberikan perandaian yang lebih mutlak lagi. Dalam ungkapannya yang termasyhur, “Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,” Acton mewanti-wanti bahwa pola kekuasaan harus ada pengimbangnya dan transparan. Menurutnya, kekuasaan yang berpotensi korup dapat menjelaskan tingginya tingkat potensi korup di wilayah partai politik dan parlemen.

Alasan utamanya adalah sektor tersebut punya kewenangan sangat besar, tetapi sangat minim pengawasan dan transparansi. Agaknya potensi korup tersebut dijadikan salah satu latar belakang strategi KPK.Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya sudah delapan anggota DPR diproses secara hukum dengan dugaan korupsi.

Tujuh di antaranya ditangani KPK.Kasus yang melibatkan Al-Amin Nur Nasution, Sarjan Taher, Saleh Djasit, Hamka Yandu,Anthony Zeidra Abidin, Noor Adenan Razak, dan Bulyan Royan dapat dikatakan berkaitan langsung dengan kewenangan para wakil rakyat tersebut.

Suap merupakan modus yang menempati urutan tertinggi. Sementara dari kacamata “motivasi dan klasifikasi korupsi”, tindakan sejumlah anggota DPR dikategorikan sebagai grand corruption/ mother corruption yang dilatarbelakangi motivasi “pembiayaan politik”. Model inilah yang dapat dituding sebagai salah satu faktor utama hubungan linier antara meningkatnya level korupsi dengan meningkatnya jumlah kemiskinan di Indonesia.

Korupsi jenis ini membajak fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat dari pintu penyusunan kebijakan dan regulasi.Demi mempertahankan kepentingan jaringan politik, fraksi tertentu membangun sebuah disain kebijakan koruptif. Di titik inilah korupsi politik mengancam kepentingan negara yang lebih besar. Kewenangan adalah sebuah entry point untuk melakukan korupsi.

Fokus

Meskipun dugaan yang ditujukan kepada Bulyan berhubungan dengan pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, posisi Bulyan di Komisi Perhubungan DPR patut diduga berhubungan dengan kewenangannya memengaruhi kebijakan di departemen bersangkutan.

Pelanggaran ini juga diatur dalam undang-undang (UU). Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, penyalahgunaan kewenangan adalah unsur mendasar yang mendorong terjadinya korupsi. Dari perspektif kerugian negara, harus dicermati apakah kasus tersebut berhubungan dengan pengadaan 1 kapal tipe III pada 2007,20 kapal tipe III pada 2008,atau 1 kapal tipe I.B yang sedang dalam proses negosiasi?

Mengingat besarnya nilai transaksi, KPK harus hati-hati dan serius menelusuri aliran uang di balik pengadaan kapal tersebut. Sangat diharapkan KPK tidak berhenti pada sekadar penyelidikan kasus suap, tetpi juga menelusuri fraksi dan anggota DPR mana saja yang menikmati uang dari hasil korupsi.

Harus diakui, apresiasi publik terhadap KPK sangat mungkin berubah drastis menjadi kecaman jika penanganan korupsi hanya berhenti pada aktor kecil dan fraksi yang berasal dari lawan politik penguasa. Sebagai contoh kita dapat melihat kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).Pada kasus itu,catatan pemeriksaan Hamka Yamdu akan menjadi tantangan terberat bagi KPK.

Karena sejumlah uang yang diduga berasal dari kasus korupsi BI mengalir kepada 52 anggota Komisi IX DPR RI. ICW mencatat, sekitar 52,4% dari total aliran uang tersebut masuk pada 2 fraksi terbesar di DPR,yakni 1 fraksi yang mendukung pemerintah dan 1 fraksi oposisi.Mampukah KPK membersihkan koruptor di gedung rakyat? (*)

oleh FEBRI DIANSYAH

Leave a Reply